Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY tetap siaga dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di tengah darurat COVID-19.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, di Semarang, Selasa, mengatakan, penindakan terakhir dilakukan terhadap sebuah truk pengangkut rokok ilegal pada Minggu (29/3) malam.
Sebuah truk pengangkut 608 ribu batang rokok tanpa pita cukai ditangkap saat melintas di Jalan Tol Dalam Kota Semarang.
"Truk ini mengangkut rokok yang dikirim dari Jepara dengan tujuan Medan," katanya.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Jateng-DIY lampaui target
Menurut dia, meski sebagian pegawai Ditjen Bea Cukai menjalankan kebijakan "work from home", petugas tetap tidak mengendurkan pengawasan.
Ia menduga pemilik rokok ilegal senilai Rp620 juta ini akan memanfaatkan masih dibukanya akses sejumlah jalan saat darurat pandemi Corona ini.
Ia menambahkan selama tiga bulan pertama 2020 ini Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY sudah melakukan 101 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Jumlah itu, lanjut dia, lebih tinggi jika dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 91 penindakan.
Ia menyebut potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari 101 penindakan tersebut mencapai Rp6,3 miliar.
Baca juga: Enam perusahaan di Jateng kantongi izin kawasan berikat dari Ditjen Bea Cuka
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster di Bandara Semarang
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, di Semarang, Selasa, mengatakan, penindakan terakhir dilakukan terhadap sebuah truk pengangkut rokok ilegal pada Minggu (29/3) malam.
Sebuah truk pengangkut 608 ribu batang rokok tanpa pita cukai ditangkap saat melintas di Jalan Tol Dalam Kota Semarang.
"Truk ini mengangkut rokok yang dikirim dari Jepara dengan tujuan Medan," katanya.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Jateng-DIY lampaui target
Menurut dia, meski sebagian pegawai Ditjen Bea Cukai menjalankan kebijakan "work from home", petugas tetap tidak mengendurkan pengawasan.
Ia menduga pemilik rokok ilegal senilai Rp620 juta ini akan memanfaatkan masih dibukanya akses sejumlah jalan saat darurat pandemi Corona ini.
Ia menambahkan selama tiga bulan pertama 2020 ini Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY sudah melakukan 101 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Jumlah itu, lanjut dia, lebih tinggi jika dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 91 penindakan.
Ia menyebut potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari 101 penindakan tersebut mencapai Rp6,3 miliar.
Baca juga: Enam perusahaan di Jateng kantongi izin kawasan berikat dari Ditjen Bea Cuka
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 24.650 benih lobster di Bandara Semarang