Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua warga yang mengonsumsi psikotropika, yang juga diduga mengedarkan pil penenang itu, di kawasan Jongke Laweyan Solo.
Kedua warga yang diamankan tersebut yakni Eko Ariyanto (25) dan Bima Saputra (23), keduanya warga Kelurahan Pajang Laweyan Solo dan kini diperiksa di Mapolsek Laweyan, kata Kepala Polsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono di Solo, Selasa.
"Kedua warga itu diamankan di sebuah warung bakso di kawasan Jongke, Laweyan Solo, Senin (30/3) malam," kata Kapolsek.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan kedua warga itu, yakni berupa 5 butir pil psikotropika dan uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan.
Kapolsek mengatakan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual dan mengkonsumsi psikotropika.
Psikotropika merupakan suatu zat atau obat alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Polisi yang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke rumah masing-masing pelaku, tetapi belum mendapatkan hasil.
"Kami akhirnya mengetahui kedua warga itu sering nongkrong di sebuah warung bakso di kawasan Jongke, Laweyan. Kami langsung mengamankan dan membawa ke Mapolsek Laweyan untuk diperiksa," katanya.
Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sengaja mengonsumsi pil agar tidak mudah stres. Namun, keduanya mengonsumsi obat tersebut tidak sesuai dengan aturan atau resep dokter.
"Kami masih melakukan pendalaman meski keduanya terus berkilah sebagai pengedar pil penenang itu. Kami cari bukti tambahan untuk menguatkan dugaan itu" katanya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI No.5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***2***
Kedua warga yang diamankan tersebut yakni Eko Ariyanto (25) dan Bima Saputra (23), keduanya warga Kelurahan Pajang Laweyan Solo dan kini diperiksa di Mapolsek Laweyan, kata Kepala Polsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono di Solo, Selasa.
"Kedua warga itu diamankan di sebuah warung bakso di kawasan Jongke, Laweyan Solo, Senin (30/3) malam," kata Kapolsek.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan kedua warga itu, yakni berupa 5 butir pil psikotropika dan uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan.
Kapolsek mengatakan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual dan mengkonsumsi psikotropika.
Psikotropika merupakan suatu zat atau obat alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Polisi yang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke rumah masing-masing pelaku, tetapi belum mendapatkan hasil.
"Kami akhirnya mengetahui kedua warga itu sering nongkrong di sebuah warung bakso di kawasan Jongke, Laweyan. Kami langsung mengamankan dan membawa ke Mapolsek Laweyan untuk diperiksa," katanya.
Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sengaja mengonsumsi pil agar tidak mudah stres. Namun, keduanya mengonsumsi obat tersebut tidak sesuai dengan aturan atau resep dokter.
"Kami masih melakukan pendalaman meski keduanya terus berkilah sebagai pengedar pil penenang itu. Kami cari bukti tambahan untuk menguatkan dugaan itu" katanya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI No.5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***2***