Semarang (ANTARA) - Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan Provinsi Jawa Tengah siap menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam mengatasi pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).

"Sudah siap melaksanakan, Jateng sudah membuat satu protokol agar peraturan itu ditaati dengan berbagai pertimbangan, termasuk sosial dan ekonomi," katanya di Semarang, Selasa.

Ganjar mengaku sudah memerintahkan seluruh bupati/wali kota se-Jateng untuk menghitung sumber daya yang ada kecamatan sampai desa.

Baca juga: Polresta Banyumas sosialisasikan kebijakan "social distancing"

"Ada berapa toko logistik, bank, rumah sakit, suplai air bersih bagaimana. Kalau nantinya ini dilakukan dan mereka harus membantu, maka semua bisa dikelola dengan baik agar semuanya lancar," ujarnya.

Bahkan, lanjut Ganjar, percobaan sudah dilakukan dengan model isolasi di tingkat desa, termasuk menggerakkan Satpol PP, Linmas yang bekerja sama dengan TNI/Polri untuk menjadi polisi COVID-19 yang memberikan edukasi pada masyarakat agar menjaga jarak.

"Sebenarnya kami sudah melakukan satu improvisasi di daerah, tentunya dengan mengedepankan kondisi sosial, kultural dan psikologis masyarakat," katanya.

Baca juga: Singapura ancam penjarakan orang yang langgar jarak fisik

Menurut Ganjar, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan pandemi COVID-19 di suatu daerah.

"Apa sih prinsipnya dari aturan itu? Ya jaga jarak. Saya tambahi, setiap masyarakat yang keluar rumah harus pakai masker, dengan cara itu maka bisa melindungi," ujarnya.

Seperti diwartakan, presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Indonesia berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam mengatasi pandemi COVID-19 dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan Bogor.

Baca juga: Jubir Pemerintah: Harus jaga jarak karena tak semua kasus COVID-19 memiliki gejala

Alasan memilih status tersebut adalah karena COVID-19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Baca juga: Kapolri minta jajarannya terus ingatkan warga jaga jarak fisik

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024