Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta memberhentikan sementara panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai antisipasi terhadap merebaknya COVID-19.
"Panwascam dan panwas kelurahan mulai nonaktif pada awal April ini," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Selasa.
Ia mengatakan surat maupun koordinasi telah diberi dan dilaksanakan oleh Bawaslu melalui video conference yang dilaksanakan pada Senin (30/3) 2020.
Baca juga: Rekrut 54 orang panwaslu kelurahan, Bawaslu Surakarta mulai buka pendaftaran
"Pemberhentian sementara terhadap panwascam maupun panwas kelurahan karena beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU," ucapnya
Meski demikian, dikatakannya, para anggota panwaslu tingkat kecamatan maupun kelurahan yang diberhentikan tersebut akan tetap menerima uang kehormatan Bulan Maret yang akan diterimakan Bulan April ini.
Selanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan mengenai kapan pemberhentian sementara ini akan berlangsung.
"Tentunya kami akan menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait masalah ini. Harapannya virus Corona ini bisa segera mereda," ujarnya berharap.
Sementara itu, dikatakannya, langkah Bawaslu Surakarta tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Selain itu juga sudah sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa," katanya.
"Panwascam dan panwas kelurahan mulai nonaktif pada awal April ini," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono di Solo, Selasa.
Ia mengatakan surat maupun koordinasi telah diberi dan dilaksanakan oleh Bawaslu melalui video conference yang dilaksanakan pada Senin (30/3) 2020.
Baca juga: Rekrut 54 orang panwaslu kelurahan, Bawaslu Surakarta mulai buka pendaftaran
"Pemberhentian sementara terhadap panwascam maupun panwas kelurahan karena beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU," ucapnya
Meski demikian, dikatakannya, para anggota panwaslu tingkat kecamatan maupun kelurahan yang diberhentikan tersebut akan tetap menerima uang kehormatan Bulan Maret yang akan diterimakan Bulan April ini.
Selanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan mengenai kapan pemberhentian sementara ini akan berlangsung.
"Tentunya kami akan menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait masalah ini. Harapannya virus Corona ini bisa segera mereda," ujarnya berharap.
Sementara itu, dikatakannya, langkah Bawaslu Surakarta tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Selain itu juga sudah sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa," katanya.