Kudus (ANTARA) - Sebanyak 42 dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengajukan pencairan dana desa tahap pertama setelah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.

"Hingga pekan ini, baru 42 desa yang mengajukan pencairan dana desa dengan nilai masing-masing desa bervariasi. Sedangkan desa yang selesai menyusun APBDes hingga kini mencapai 90-an desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Senin.

Ia berharap dalam waktu dekat semua desa yang berjumlah 123 desa sudah mencairkan dana desanya.

Baca juga: Bupati Batang persilakan dana desa dimanfaatkan untuk pencegahan COVID-19

Apalagi, lanjut dia, dalam rangka penanganan penyakit virus Corona (COVID-19), desa juga dilibatkan lewat penganggaran untuk program kegiatan di desa.

Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa, yakni dalam bentuk kegiatan pencegahan, mulai dari pelatihan atau sosialisasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 maupun deteksi dini masyarakatnya.

Bagi desa yang belum selesai menyusun APBDes, kata dia, bisa langsung dimasukkan ke dalam APBDes sehingga tidak perlu ada perubahan, seperti desa yang sudah lebih dahulu menyelesaikan APBDes.

Terkait kegiatan desa di tengah mewabahnya COVID-19, untuk sementara belum ada instruksi untuk menghentikan kegiatan, terutama kegiatan fisik mengingat saat ini baru tahap pencairana dana desa.

Pemerintah desa yang memiliki dana sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) tahun 2019 dan dianggarkan kembali di tahun 2020, disarankan untuk dimanfaatkan untuk program pencegahan COVID-19 di desa.

"Program kegiatan yang tidak begitu mendesak, silakan dialihkan untuk kegiatan pencegahan COVID-19," ujarnya.

Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp257,71 miliar.

Alokasi dana untuk pemerintah desa sebesar itu, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi.

Rinciannya adalah untuk alokasi dana desa sebesar Rp149,08 miliar, kemudian ADD sebesar Rp91,54 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp13,34 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp3,75 miliar. 

Baca juga: Dana desa di Temanggung naik jadi Rp250,7 miliar
Baca juga: Ganjar ajak BPKP dampingi pengelolaan dana desa

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024