Penerapan Maklumat Kapolri jangan hanya imbauan

Senin, 30 Maret 2020 17:11 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian Slamet Pribadi meminta Polri agar tidak segan-segan memproses hukum pihak-pihak yang masih belum menaati Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) seperti sebagian masyarakat yang masih nekad berkerumun dan tidak menjaga jarak fisik.

"Sekali-kali terhadap ada orang yang agak bandel, lakukan gakkum (penegakan hukum), tangkap, diproses secara pidana," kata Slamet saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Pengamat: Penerbitan Maklumat Kapolri upaya tepat tekan COVID-19

Dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri, menurut dia, jajaran Polri memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat Kapolri.

"Artinya ketika sudah mengeluarkan maklumat itu, perintah pertama sudah dikeluarkan, tinggal action di lapangan, yakni perintah lisan kepada orang-orang yang berkerumun, orang-orang yang tidak mentaati physical distancing," katanya.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menambahkan bahwa ada beberapa pasal KUHP yang dapat dikenakan kepada mereka diantaranya Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

"Pasal 212 kalau dia melawan atau kalau enggak cukup, Pasal 216 atau 218 KUHP," katanya.

Baca juga: Pascaterbitnya Maklumat Kapolri, Polri bubarkan 7.031 kerumunan massa

Slamet menjelaskan bahwa ketegasan Polri dalam membubarkan kerumunan orang, penting untuk dilaksanakan demi mengurangi penyebaran virus covid-19 di masyarakat.

"Jadi untuk mengurangi efek penyebaran, polisi harus tegas, harus lebih keras tapi humanis ketika melihat kerumunan orang atau sekelompok orang yang belum memahami maklumat," katanya.

Mantan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional ini juga mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran hukum di situasi krisis seperti saat ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan pemberatan.

"Ini adalah situasi krisis dan situasi krisis itu bisa menjadi landasan hukum bagi polisi untuk melakukan tindakan dan seseorang yang melanggar hukum ketika terjadi situasi krisis itu adalah pemberatan hukuman," katanya.

Slamet juga mengapresiasi upaya Polri untuk menggencarkan sosialisasi Maklumat Kapolri tersebut kepada masyarakat melalui seluruh jajaran Polri di berbagai daerah.

"Sosialisasi polisi sudah dilakukan oleh polsek, polres, polda di seluruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Kapolri jelaskan alasan penerbitan maklumat cegah penyebaran COVID-19


 


Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasi, ini alasan KPK

01 November 2024 21:57 Wib

Pakar hukum duga serangan terhadap Jaksa Agung untuk lemahkan Kejagung

02 October 2024 9:06 Wib

Polda Jateng lepas pengawal pribadi paslon Pilkada 2024

23 September 2024 13:29 Wib

Kaesang muncul ke publik

05 September 2024 0:19 Wib

Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi, PLN pastikan data pelanggan aman

14 August 2024 20:55 Wib
Terpopuler

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 19 December 2024 9:43 Wib

Pemkot Magelang tetap siaga bencana meski kota kecil

PERISTIWA - 12 jam lalu

Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru

EKONOMI - 14 December 2024 20:14 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib