Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merekomendasikan kepada Presiden Joko Widoao untuk menguatkan legalitas penanggulangan Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kami menganggap perpu karena kalau peraturan pemerintah, dengan kompleksitas Covid-19 ini tidak menjangkau semua, misalkan perburuhan dan ketenagakerjaan, lembaga pemasyarakatan dan rutan," ujar anggota Komnas HAM, Choirul Anam, melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin.
Baca juga: 32.192 pekerja migran Indonesia pulang dari negara terdampak COVID-19
Komnas HAM menilai untuk mengoptimalkan penanggulangan Covid-19 yang sudah dalam situasi darurat, penetapan pengurangan penikmatan HAM harus berdasar hukum sehingga pengaturannya jelas, ketat dan tidak multitafsir.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pijakan kebijakan terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat, segera dilakukan karantina wilayah secara proporsional serta tindakan yang lebih dalam kebijakan menjaga jarak aman.
Baca juga: Presiden Jokowi ingatkan kepala daerah lebih tegas cegah warga mudik
Rekomendasi selanjutnya adalah mekanisme pembaruan data situasional serta respon atas kelebihan kapasitas di lapas dan rutan agar tidak menjadi tempat penyebaran wabah Covid-19 serta penggunaan teknologi secara maksimal.
Kemudian kebijakan untuk belajar di rumah mesti tanpa menimbulkan tambahan beban terhadap keluarga dan kebijakan khusus diperlukan untuk menunjang para petugas dan pekerja medis agar mendapat perlindungan yang maksimal.
Baca juga: Bupati: Ajudan Imam Suroso meninggal bukan akibat COVID-19
Komnas HAM pun merekomendasikan adanya kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan untuk penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik untuk memerangi stigma yang terdapat di masyarakat dan menjamin serta memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja.
Lembaga itu menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan Covid-19 di beberapa negara dan kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dinilai perlu dioptimalkan kewenangan dan efektifitasnya.
"Kami menganggap perpu karena kalau peraturan pemerintah, dengan kompleksitas Covid-19 ini tidak menjangkau semua, misalkan perburuhan dan ketenagakerjaan, lembaga pemasyarakatan dan rutan," ujar anggota Komnas HAM, Choirul Anam, melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin.
Baca juga: 32.192 pekerja migran Indonesia pulang dari negara terdampak COVID-19
Komnas HAM menilai untuk mengoptimalkan penanggulangan Covid-19 yang sudah dalam situasi darurat, penetapan pengurangan penikmatan HAM harus berdasar hukum sehingga pengaturannya jelas, ketat dan tidak multitafsir.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pijakan kebijakan terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat, segera dilakukan karantina wilayah secara proporsional serta tindakan yang lebih dalam kebijakan menjaga jarak aman.
Baca juga: Presiden Jokowi ingatkan kepala daerah lebih tegas cegah warga mudik
Rekomendasi selanjutnya adalah mekanisme pembaruan data situasional serta respon atas kelebihan kapasitas di lapas dan rutan agar tidak menjadi tempat penyebaran wabah Covid-19 serta penggunaan teknologi secara maksimal.
Kemudian kebijakan untuk belajar di rumah mesti tanpa menimbulkan tambahan beban terhadap keluarga dan kebijakan khusus diperlukan untuk menunjang para petugas dan pekerja medis agar mendapat perlindungan yang maksimal.
Baca juga: Bupati: Ajudan Imam Suroso meninggal bukan akibat COVID-19
Komnas HAM pun merekomendasikan adanya kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan untuk penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik untuk memerangi stigma yang terdapat di masyarakat dan menjamin serta memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja.
Lembaga itu menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan Covid-19 di beberapa negara dan kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dinilai perlu dioptimalkan kewenangan dan efektifitasnya.