Semarang (ANTARA) - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2020-2023 memperpanjang masa pendaftaran.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jateng Ahmad Daroji menjelaskan dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, maka berkas pendaftaran dapat dikirim melalui pos dimulai pada tanggal 30 Mei sampai dengan 15 Juni 2020 (cap Pos).

Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, lanjut Daroji, diputuskan pascaaudiensi antara Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jateng dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah yang kemudian sepakat untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

Daroji menjelaskan ada sejumlah pertimbangan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, di antaranya adanya keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca juga: Positif COVID-19 di Indonesia bertambah kini jadi 1.046 kasus, 87 meninggal

Pertimbangan lainnya, lanjut Daroji, adanya Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID 19) di Jateng dan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID 19) pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jawa Tengah.

"Kami juga memahami kesulitan calon peserta untuk mendapatkan berbagai surat keterangan sebagai tindak lanjut butir a.b. dan c diatas, maka perlu adanya perpanjangan masa pendaftaran," kata Daroji.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahuo informasi lengkap tentang persyaratan administrasi, tatacara pendaftaran, dan formulir kelengkapan administrasi, tambah Daroji, dapat menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah JI. Menteri Supeno I No. 2 Semarang, telepon 024-8319140, faximile 024-8319328 kode Pos 50243, surat elektronik : diskominfo@jatengprov.go.id, atau laman : http/diskominfo.jatengprov.go.id.(Kom)

Baca juga: Ganjar imbau warga Jateng tidak mudik antisipasi penyebaran COVID-19

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024