Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai memberlakukan aturan bagi setiap tamu yang memasuki kawasan perkantoran Sekretaris Daerah Kabupaten Pati harus menjalani pengecekan suhu tubuh sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

"Selain tamu, semua pegawai juga diberlakukan hal yang sama yang mulai diterapkan per hari ini (27/3) sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono di Pati, Jumat.

Ia mengungkapkan petugas yang akan melakukan pengecekan suhu tubuh berasal dari Dinas Kesehatan Pati.

Baca juga: 547 perusahaan di Keresidenan Pati belum patuhi aturan jaminan sosial ketenagakerjaan

Sementara petugas dari Satpol PP bertugas menertibkan antrean pengecekan suhu tubuh, agar tidak mengganggu lalu lintas di depan kantor Setda Pati.

Jika ditemukan pegawai yang suhu tubuhnya melebihi 37,5 derajat celcius, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk pulang.

Pengecekan tersebut berlaku untuk semuanya, sehingga tidak ada perlakuan khusus bagi pegawai ataupun tamu.

Ia menegaskan semua orang yang masuk ke area Sekretariat Daerah harus melakukan pengecekan suhu badan.

"Jika hal itu diterapkan secara ketat, tentunya penyebaran virus corona di Kabupaten Pati akan terhambat," ujarnya. 

Baca juga: Pemkab Banyumas siapkan pemakaman khusus bagi PDP COVID-19 yang meninggal

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024