Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan pengelola kendaraan umum wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, bandara dan pelabuhan untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
"Secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh menggunakan thermo gun atau thermo scanner," kata Brian saat menyampaikan protokol transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pelaku begal angkutan umum ditangkap, bawa jenglot saat beraksi
Berdasarkan protokol transportasi publik tersebut, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang pada jarak aman, paling dekat satu meter.
Selain itu, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus memastikan kebersihan area publik dan melakukan disinfektan terutama pada tempat-tempat yang berpeluang menularkan virus seperti tombol lift, di dalam lift, pegangan tangan, gerbang penumpang, dan lain-lain.
Baca juga: Organda prediksi keberadaa tol tak pengaruhi pasar angkutan umum
"Menyediakan handwashing station dengan air mengalir, sabun cair, dan pengering tangan baik elektrik maupun tisu, serta tempat sampah yang bersih," tuturnya.
Selain itu perusahaan pengelola kendaraan umum juga harus memperhatikan tata kelola perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya.
Tata kelola yang harus menjadi perhatian antara lain pengaturan jam kerja, pelindungan diri karyawan, larangan karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja yang menerapkan social distancing.
Brian mengatakan protokol transportasi publik disiapkan sebagai acuan praktik bagi pengelola kendaraan umum dan acuan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus Corona," katanya.*
"Secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh menggunakan thermo gun atau thermo scanner," kata Brian saat menyampaikan protokol transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pelaku begal angkutan umum ditangkap, bawa jenglot saat beraksi
Berdasarkan protokol transportasi publik tersebut, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang pada jarak aman, paling dekat satu meter.
Selain itu, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus memastikan kebersihan area publik dan melakukan disinfektan terutama pada tempat-tempat yang berpeluang menularkan virus seperti tombol lift, di dalam lift, pegangan tangan, gerbang penumpang, dan lain-lain.
Baca juga: Organda prediksi keberadaa tol tak pengaruhi pasar angkutan umum
"Menyediakan handwashing station dengan air mengalir, sabun cair, dan pengering tangan baik elektrik maupun tisu, serta tempat sampah yang bersih," tuturnya.
Selain itu perusahaan pengelola kendaraan umum juga harus memperhatikan tata kelola perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya.
Tata kelola yang harus menjadi perhatian antara lain pengaturan jam kerja, pelindungan diri karyawan, larangan karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja yang menerapkan social distancing.
Brian mengatakan protokol transportasi publik disiapkan sebagai acuan praktik bagi pengelola kendaraan umum dan acuan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan social distancing dalam upaya memutus penyebaran virus Corona," katanya.*