Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan hari libur atau cuti bersama 2020 ditetapkan dengan konsep tidak mengganggu produktivitas masyarakat termasuk bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Meskipun cuti bersama dalam terminologi pekerja swasta dan pekerja ASN itu berbeda, namun kita berpikir bahwa produktivitas keduanya juga akan berjalan terus," kata dia di Jakarta, Senin.

Sehingga, dengan adanya cuti bersama diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Tanah Air dapat semakin baik. Hal ini merujuk pada evaluasi yang dilakukan pada 2018 dan 2019.

Baca juga: ASN Pemkot Surakarta yang bolos setelah cuti bersama akan dijatuhi sanksi

Ia menilai pertumbuhan ekonomi pada 2018 lebih baik dibandingkan dengan 2019 yang memiliki kelebihan satu hari libur atau cuti bersama.

"Jadi ternyata pada 2018 itu hari libur lebih lama satu hari dan pertumbuhan ekonominya jadi lebih pula," kata dia.

Menurutnya, dari fakta tersebut terlihat pada hari libur tidak mempengaruhi produktivitas sehingga hal itu seharusnya berlaku sama dengan 2020 yang hari libur ditambah empat hari yakni dari 20 menjadi 24 hari.

Dengan adanya tambahan hari libur atau cuti bersama itu, menurut dia, sisi pariwisata, usaha-usaha kuliner atau pun industri kreatif akan berdampak positif.

Baca juga: Cuti Bersama Dilaksanakan Usai Lebaran

"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi wisata atau ekonomi kreatif," ujarnya.

Empat hari tambahan libur dan cuti bersama pada tahun 2020 yakni:

A. Tanggal 28 dan 29 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
B. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah
C. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW


Selain itu, untuk masyarakat yang memang mendapatkan kesempatan libur pada hari-hari yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan tingkat produktivitas benar-benar bisa meningkat setelah libur sebab memiliki semangat baru.

Apalagi, ujar dia, cuti bersama itu sifatnya fakultatif sehingga sebenarnya perusahaan yang selama ini sudah memiliki perjanjian kerja bersama tidak akan terganggu.

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024