Wonosobo, Antara Jateng - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, memberlakukan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil selama tiga hari setelah Idul Fitri 1437 Hijriah, yakni tanggal 8, 11, dan 12 Juli 2016.

"Pengalihan cuti setelah Lebaran tersebut dipilih demi mengoptimalkan masa silaturahmi pegawai kepada keluarga dan kerabat," kata Sekretaris Daerah Pemkab Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo di Wonosobo, Selasa.

Ia mengatakan dengan cuti bersama tiga hari setelah Lebaran tersebut diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pegawai di lingkup Pemkab Wonosobo untuk menambah masa liburannya karena merasa masih belum cukup bersilaturahmi.

"Konsekuensinya memang para pegawai wajib masuk sampai pada H-1 Lebaran dan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo mengatakan dengan pengalihan waktu cuti bersama tersebut pegawai akan mendapat waktu lebih banyak untuk menuntaskan silaturahmi dan hal ini positif karena menjadi bagian dari ibadah.

Ia menuturkan dengan waktu yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan mereka berkumpul bersama keluarga, maka para pegawai tidak lagi menambah masa liburannya.

"Segera bekerja kembali sesuai dengan yang telah ditetapkan dan siap mengabdi lagi kepada masyarakat, bangsa dan negara karena kini konsekuensi atas pelanggaran disiplin juga kami berlakukan secara tegas," katanya.

Bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Kantor Perhubungan, Satpol PP maupun BPBD yang selama masa libur Idul Fitri masih harus menjalankan tugasnya, Wabup berharap agar waktu cuti diatur secara baik di lingkup internal masing-masing.

"Jangan sampai menimbulkan permasalahan terkait masa liburan lebaran ini sehingga pimpinan organisasi perangkat daerah perlu mengkoordinir dengan sebaik-baiknya," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024