Solo, (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak mangkir kerja pada hari pertama kerja setelah liburan Natal pada tanggal 25-26 Desember 2017.

"Terkait hal itu kami sudah menerjunkan tim gabungan untuk mengawasi presensi ASN di lingkungan Pemkot Solo," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surakarta Budi Yulistianto di Solo, sebutan lain Surakarta, Selasa.

Ia mengatakan nantinya presensi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan dicek satu per satu. Selanjutnya, bagi ASN yang terbukti mangkir di hari pertama masuk kerja akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ia mengatakan tidak hanya sanksi disiplin tetapi juga akan ada sanksi tambahan, yaitu pemotongan tambahan penghasilan.

Ia mengatakan jika diketahui ada ASN yang tidak masuk kerja maka harus ada alasan jelas, seperti misalnya jika izin sakit harus ada keterangan resmi dari dokter.

Selain itu, pada hari pertama kerja setelah cuti bersama, pihaknya berharap seluruh ASN bekerja seperti biasanya.

"Semua kerja seperti biasa, tidak ada yang malas-malasan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo Toto Amanto mengatakan pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Natal 2017, DPMPTSP Kota Solo akan mengoptimalkan pelayanan.

"Termasuk pengurusan perizinan, semua akan kami layani secara optimal," katanya.

Ia memprediksi pada hari pertama kerja tersebut pelayanan akan meningkat.

"Biasanya setelah liburan akan banyak yang mengurus perizinan, jadi kami akan optimalkan pelayanan," katanya.

Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024