Purworejo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa secara terbuka, kata Humas Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi.
Rinto di Purworejo, Rabu, rencananya sidang perdana digelar pada Kamis (5/3) pukul 13.00 WIB di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Ia menjelaskan pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah menggelar rapat pleno pada Selasa (3/3) dan memutuskan berkas permohonan sengketa yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Slamet Riyanto-Suyanto lengkap.
"Maka langsung diregistrasi. Rapat pleno juga langsung menetapkan majelis pimpinan musyawarah, panitia musyawarah, serta jadwal musyawarah," katanya.
Baca juga: Bawaslu Purworejo kuatkan sinergi untuk antisipasi pelanggaran pilkada
Sesuai dengan Perbawaslu nomor 15 tahun 2017, katanya musyawarah yang digelar itu bersifat terbuka untuk umum.
Ia menyampaikan setelah berkas diregistrasi, Bawaslu Purworejo langsung mengirimkan surat undangan musyawarah kepada pihak pemohon (bakal pasangan calon) dan juga KPU Kabupaten Purworejo sebagai termohon.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, proses penyelesaian sengketa ini sudah harus diselesaikan dalam waktu 12 hari sejak berkas permohonan diregistrasi.
"Prinsipnya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Kabupaten Purworejo siap menggelar persidangan musyawarah ini. Karena waktunya sangat terbatas, kami harapkan para pihak bisa bekerja sama dengan baik, utamanya dalam menggunakan waktu yang tersedia," katanya.
Baca juga: Terbukti anggota parpol, peserta seleksi PPK dicoret
Baca juga: Cegah pelanggaran, Bawaslu Purworejo intensif sosialisasi pengawasan pilkada
Rinto di Purworejo, Rabu, rencananya sidang perdana digelar pada Kamis (5/3) pukul 13.00 WIB di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Ia menjelaskan pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah menggelar rapat pleno pada Selasa (3/3) dan memutuskan berkas permohonan sengketa yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Slamet Riyanto-Suyanto lengkap.
"Maka langsung diregistrasi. Rapat pleno juga langsung menetapkan majelis pimpinan musyawarah, panitia musyawarah, serta jadwal musyawarah," katanya.
Baca juga: Bawaslu Purworejo kuatkan sinergi untuk antisipasi pelanggaran pilkada
Sesuai dengan Perbawaslu nomor 15 tahun 2017, katanya musyawarah yang digelar itu bersifat terbuka untuk umum.
Ia menyampaikan setelah berkas diregistrasi, Bawaslu Purworejo langsung mengirimkan surat undangan musyawarah kepada pihak pemohon (bakal pasangan calon) dan juga KPU Kabupaten Purworejo sebagai termohon.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, proses penyelesaian sengketa ini sudah harus diselesaikan dalam waktu 12 hari sejak berkas permohonan diregistrasi.
"Prinsipnya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Kabupaten Purworejo siap menggelar persidangan musyawarah ini. Karena waktunya sangat terbatas, kami harapkan para pihak bisa bekerja sama dengan baik, utamanya dalam menggunakan waktu yang tersedia," katanya.
Baca juga: Terbukti anggota parpol, peserta seleksi PPK dicoret
Baca juga: Cegah pelanggaran, Bawaslu Purworejo intensif sosialisasi pengawasan pilkada