Semarang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan mengatur tata cara penggunaan rotator yang selama ini dirasa membingungkan pengguna jalan.

"Selama ini 'kan bunyinya sama, baik itu ambulans, pemadam kebakaran, maupun polisi yang melaksanakan pengawalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Subandriya usai kegiatan "Police Goes to Campus"  di Kampus Udinus Semarang, Rabu.

Sesungguhnya, lanjut dia, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam penggunaan rotator.

Melihat dinamika di lapangan, kata dia, akan dilakukan penertiban, khususnya dengan internalisasi institusi yang menggunakan rotator.

"Sekarang ini 'kan hanya untuk bangga-banggaan. Saat sedang kami bahas," katanya.

Baca juga: Kendaraan pribadi di Pekalongan dilarang gunakan sirine & rotator

Ia menjelaskan bahwa kepolisian akan mengumpulkan para pengemudi ambulans, sopir-sopir para pejabat serta berbagai pihak yang dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kebutuhan untuk menggunakan rotator.

"Akan kami sampaikan aturan penggunaan rotator agar jangan sampai membingungkan masyarakat," katanya.

Baca juga: Polrestabes Semarang Bakal Tertibkan Pengguna Rotator Ilegal

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024