Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah meringkus kurir pembawa 101,7 gram sabu-sabu yang dikirim dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Kendal, Rabu, mengatakan dua kurir pembawa sabu ditangkap saat menumpangi sebuah taksi ketika hendak mengirim barang ke pemesannya.
Kedua kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Heriyadi warga Sagulung, Batam dan Kisro warga Weleri Kabupaten Kendal.
Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, barang haram tersebut dibawa dari Batam menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat terbang.
Baca juga: Napi Kedungpane kendalikan peredaran sabu-sabu
"Dari Surabaya ke Semarang menggunakan jalur darat," katanya.
Untuk mengelabuhi petugas bandara, lanjut dia, pelaku memasukkan sabu yang sudah dibungkus tersebut ke dalam dubur.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut, petugas kemudian melacak penerima sabu diketahui bernama Agus Ariyanto warga Cepiring, Kabupaten Kendal.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengedar dan pemilik 20 kg sabu divonis mati
Baca juga: Istri kirim sabu dalam sandal untuk suaminya yang ditahan di Rutan Solo
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Kendal, Rabu, mengatakan dua kurir pembawa sabu ditangkap saat menumpangi sebuah taksi ketika hendak mengirim barang ke pemesannya.
Kedua kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Heriyadi warga Sagulung, Batam dan Kisro warga Weleri Kabupaten Kendal.
Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, barang haram tersebut dibawa dari Batam menuju Surabaya dengan menggunakan pesawat terbang.
Baca juga: Napi Kedungpane kendalikan peredaran sabu-sabu
"Dari Surabaya ke Semarang menggunakan jalur darat," katanya.
Untuk mengelabuhi petugas bandara, lanjut dia, pelaku memasukkan sabu yang sudah dibungkus tersebut ke dalam dubur.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut, petugas kemudian melacak penerima sabu diketahui bernama Agus Ariyanto warga Cepiring, Kabupaten Kendal.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengedar dan pemilik 20 kg sabu divonis mati
Baca juga: Istri kirim sabu dalam sandal untuk suaminya yang ditahan di Rutan Solo