Temanggung (ANTARA) - Puluhan warga Desa Selopampang mendatangi Kantor Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Senin, meminta pemilihan kepala desa (pilkades) yang berlangsung pada 9 Januari 2020 di desa tersebut diulang.
Selain warga dari Desa Selopampang, dalam waktu bersamaan juga datang warga Desa Bumiayu, Kecamatan Selopampang menuntut penghitungan ulang hasil pilkades 9 Januari 2020.
Perwakilan warga dari kedua desa tersebut ditemui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Temanggung Gotri Wijayanto karena Bupati Temanggung M Al Khadiq sedang di luar kota.
Baca juga: Taruhan pilkades dibatalkan, pelaku bakar mobil korban di Parakan
Koordinator pendukung calon kades Selopampang nomor 02 (Hartanto), Rohmadi menyampaikan pilkades serentak pada 9 Januari 2020 di Desa Selopampang dinilai cacat hukum atau tidak sah karena panitia pelaksana pilkades melakukan tindakan melawan hukum atau melanggar ketentuan yang diatur dalam ketentuan tahapan pilkades maupun ketentuan dalam Pasal 18 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Kami pendukung calon kades nomor urut 02 (Hartanto) memohon Bupati Temanggung melaksanakan tanggung jawabnya sesuai yang tertuang dalam tahapan-tahapan pilkades bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkades oleh Bupati dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Januari sampai dengan 24 Februari 2020," katanya.
Baca juga: Rusak rumah warga pascapilkades, 37 orang diperiksa Polres Temanggung
Ia juga meminta Bupati Temanggung segera menganulir dan membatalkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara pilkades Selopampang 9 Januari 2020, serta segera memerintahkan digelarnya pilkades ulang dengan DPT hasil ketetapan panitia pilkades 11 Oktober 2019.
Selain itu, mengumumkan kepada masyarakat atas tindak pelanggaran panitia pilkades Selopampang berupa manipulasi penambahan pemilih baru setelah ditetapkan DPT 11 Oktober 2019 sebanyak 15 pemilih.
Perwakilan relawan calon Kades Bumiayu nomor urut 02, Rofi'i mengatakan pihaknya menuntut penghitungan ulang hasil perolehan suara pilkades 9 Januari 2020.
Baca juga: Semarak, Pilkades Campurejo Temanggung penuh hiburan dan hadiah
"Tuntutan kami hanya penghitungan ulang karena diduga panitia curang. Kotak dibuka secara transparan, kalah kami terima dan menang juga kami terima asalkan jujur dan adil," katanya.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Gotri Wijayanto menyampaikan Pemkab Temanggung sebenarnya sudah membentuk tim penanganan perselisihan pilkades serempak 2020 dan hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan.
Ia menuturkan menerima aspirasi dari masyarakat dan akan disampaikan kepada Bupati Temanggung M Al Khadiq, karena sekarang bupati sedang di Semarang dan jika warga tetap ingin ketemu bupati nanti akan dijadwalkan.
"Kalau warga tetap memaksa ingin ketemu bupati, nanti akan disampaikan kepada bupati dan kalau memang bupati ada waktu nanti juga akan disampaikan kepada perwakilan warga," katanya.
Selain warga dari Desa Selopampang, dalam waktu bersamaan juga datang warga Desa Bumiayu, Kecamatan Selopampang menuntut penghitungan ulang hasil pilkades 9 Januari 2020.
Perwakilan warga dari kedua desa tersebut ditemui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Temanggung Gotri Wijayanto karena Bupati Temanggung M Al Khadiq sedang di luar kota.
Baca juga: Taruhan pilkades dibatalkan, pelaku bakar mobil korban di Parakan
Koordinator pendukung calon kades Selopampang nomor 02 (Hartanto), Rohmadi menyampaikan pilkades serentak pada 9 Januari 2020 di Desa Selopampang dinilai cacat hukum atau tidak sah karena panitia pelaksana pilkades melakukan tindakan melawan hukum atau melanggar ketentuan yang diatur dalam ketentuan tahapan pilkades maupun ketentuan dalam Pasal 18 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Bupati Temanggung Nomor 116 tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Kami pendukung calon kades nomor urut 02 (Hartanto) memohon Bupati Temanggung melaksanakan tanggung jawabnya sesuai yang tertuang dalam tahapan-tahapan pilkades bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkades oleh Bupati dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Januari sampai dengan 24 Februari 2020," katanya.
Baca juga: Rusak rumah warga pascapilkades, 37 orang diperiksa Polres Temanggung
Ia juga meminta Bupati Temanggung segera menganulir dan membatalkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara pilkades Selopampang 9 Januari 2020, serta segera memerintahkan digelarnya pilkades ulang dengan DPT hasil ketetapan panitia pilkades 11 Oktober 2019.
Selain itu, mengumumkan kepada masyarakat atas tindak pelanggaran panitia pilkades Selopampang berupa manipulasi penambahan pemilih baru setelah ditetapkan DPT 11 Oktober 2019 sebanyak 15 pemilih.
Perwakilan relawan calon Kades Bumiayu nomor urut 02, Rofi'i mengatakan pihaknya menuntut penghitungan ulang hasil perolehan suara pilkades 9 Januari 2020.
Baca juga: Semarak, Pilkades Campurejo Temanggung penuh hiburan dan hadiah
"Tuntutan kami hanya penghitungan ulang karena diduga panitia curang. Kotak dibuka secara transparan, kalah kami terima dan menang juga kami terima asalkan jujur dan adil," katanya.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Gotri Wijayanto menyampaikan Pemkab Temanggung sebenarnya sudah membentuk tim penanganan perselisihan pilkades serempak 2020 dan hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan.
Ia menuturkan menerima aspirasi dari masyarakat dan akan disampaikan kepada Bupati Temanggung M Al Khadiq, karena sekarang bupati sedang di Semarang dan jika warga tetap ingin ketemu bupati nanti akan dijadwalkan.
"Kalau warga tetap memaksa ingin ketemu bupati, nanti akan disampaikan kepada bupati dan kalau memang bupati ada waktu nanti juga akan disampaikan kepada perwakilan warga," katanya.