Manchester City dilarang tampil di Eropa dua musim karena langgar FFG

Sabtu, 15 Februari 2020 5:49 WIB

Jakarta (ANTARA) - Manchester City dihukum oleh otoritas sepak bola Eropa, UEFA, berupa larangan tampil di kompetisi antarklub benua tersebut selama dua musim ke depan lantaran terbukti melanggar aturan keadilan finansial (FFP).

Hukuman itu berlaku untuk musim 2020/21 dan 2021/22 atas pelanggaran yang dilakukan Man City terkait laporan keuangan dalam kurun waktu 2012 s.d. 2016, demikian pengumuman laman resmi UEFA, Sabtu dini hari WIB.

Baca juga: Guardiola akui bakal dipecat jika tidak juara Liga Champions

Selain dilarang tampil di Eropa, Man City juga dijatuhi denda senilai 30 juta euro (sekira Rp445,6 miliar).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh badan ayudikatif UEFA, Badan Pengendalian Finansial Klub (CFCB), menemukan bahwa Man City melakukan manipulasi atas besaran penerimaan sponsor serta impasnya laporan keuangan pada tahun yang sudah diebutkan.

CFCB juga menyatakan bahwa Man City menolak bekerja sama selama masa penyelidikan.

Man City diberi kesempatan untuk menggugat hukuman tersebut di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Baca juga: AC Milan dilarang main di Eropa karena melanggar FFP
Baca juga: Madrid harus kantongi Rp4,8 triliun dari penjualan pemain demi FFP
Baca juga: Presiden La Liga menuding PSG "tertawakan" aturan keuangan UEFA

Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pj Bupati Temanggung resmikan "city walk" senilai Rp2,3 miliar

06 December 2024 14:55 Wib

Salah kemungkinan laga terakhir lawan City bersama Liverpool

02 December 2024 11:34 Wib

Liverpool bungkam Manchester City 2-0

02 December 2024 8:54 Wib

Rodri raih Ballon d'Or 2024

29 October 2024 5:41 Wib

Trade Expo Indonesia 2024 kuatkan ekspor produk nasional

10 October 2024 15:31 Wib
Terpopuler

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 19 December 2024 9:43 Wib

Pemkot Magelang tetap siaga bencana meski kota kecil

PERISTIWA - 21 December 2024 7:36 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib

PLN Icon Plus rapikan kabel FO, jaga keandalan jaringan telekomunikasi

EKONOMI - 19 December 2024 9:53 Wib