Semarang (ANTARA) - Tiga pelajar pelaku perundungan (bullying) terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis.

Baca juga: Jadi tersangka, tiga pelajar pelaku perundungan di Purworejo tak ditahan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo tersebut kini ditangani oleh Polres Purworejo.

Baca juga: Kenali tanda-tanda anak alami perundungan online

Iskandar menyebut para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perlindungan anak. Tiga siswa tersebut dikabarkan merupakan pindahan dari sekolah lain karena di sekolah lama bermasalah.

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatam Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.

Baca juga: Maudy Ayunda pernah jadi korban perundungan

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

Baca juga: Akademisi sebut perlu edukasi menyeluruh tentang bahaya perundungan

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024