Solo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta memberlakukan pemohon semua golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lolos tes psikologi mulai 24 Februari 2020.

"Pemberlakuan ini, baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM," kata Kepala Satuan Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni, di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Menurut Busroni, aturan tersebut sebenarnya sudah ada sesuai Undang-Undang Lalu Lintas 2009, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Kapolri No.9/2012. Pihaknya kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan mulai dilaksanakan pada 24 Februari 2020.

Baca juga: Menpan-RB apresiasi berdirinya "drive thru" Polres Batang
Baca juga: Layanan SIM dan SKCK sangat baik, Polres Cilacap raih penghargaan

"Pada aturan tersebut disebutkan bahwa sebagai kelengkapan seseorang untuk bisa mendapatkan surat izin mengemudi harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani," katanya.

Menurut dia, terkait dengan kesehatan jasmani sudah memberlakukan Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Dokter, dan sehat rohani harus ada surat dari psikolog, sehingga seseorang dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Busroni mengatakan SIM berlaku selama lima tahun, dan dengan waktu itu, karakter seseorang bisa mengalami fluktuatif apakah semakin baik atau tidak.

"Oleh karena itu, pemohon kami uji psikologi apakah memenuhi syarat atau tidak dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengendara di jalan raya itu, berhubungan dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku, serta saling menghargai dengan sesama pengguna jalan," katanya.

Menurut dia, semua orang menggunakan kendaraan bermotor, maka mereka akan mempertanggungawabkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, melukai orang lain atau kerugian materi.

"Adanya pertanggungjawaban itu pemohon SIM harus memiliki persyaratan sehat jasmani maupun rohani. Sehat jasmani dinyatakan surat keterangan dari dokter. Begitu juga kesehatan rohani ada surat pernyataan dari psikolog sebagai persyaratan untuk memiliki SIM," katanya.

Pemberlakuan sesuai Perkap No.9/ 2012 ini sudah lama disosialisasikan dan pada 2020 mulai dilaksanakan. Mekanisme permohonan SIM seperti biasa, pemohon pertama melakukan pemeriksaan dokter, kemudian tes psikologi, baru proses lainnya kalau pemohon baru harus ujian teori dan praktik lapangan sesuai aturan sebelumnya.

Satlantas Polresta Surakarta dalam pelaksanaan tes psikologi akan menyediakan atau memberikan petunjuk untuk masyarakat atau pemohon guna memudahkan dalam proses permohonan SIM agar lebih efektif.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan psikolog, dan masih menunggu petunjuk dari Dirlantas Polda Jateng," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja dan Kepolisian bagikan SIM gratis ke siswa
Baca juga: Polres Temanggung tingkatkan pelayanan SIM dan SKCK
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024