Semarang (ANTARA) - Pegawai BRI Cabang Kabupaten Kendal Yana Yanuar didakwa terlibat dalam pembobolan bank pelat merah itu dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan terdakwa merupakan mantri BRI unit Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang bertugas di bidang pemasaran dan analis terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman.
Dalam perkara tersebut, Yana mengurus pengajuan kredit Kupedes BRI yang diajukan Supriyono, perantara yang menggunakan nama sejumlah warga untuk dipinjam dalam pengajuan pinjaman itu.
Baca juga: Pimpinan BRI Purbalingga tersangka kredit fiktif
"Ada 43 nama warga yang dipinjam namanya untuk pengajuan kredit," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bakri tersebut.
Terhadap pengajuan-pengajuan kredit tersebut, lanjut dia, tidak dilakukan survei usaha secara langsung ke lapangan.
Adapun para warga yang dipinjam namanya itu mendapat fee yang besarnya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta setelah pinjaman cair.
Uang pinjaman yang cair itu sendiri selanjutnya digunakan oleh terdakwa Supriyono.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan keberatan dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Pegawai Pegadaian Pasar Cerme Purwokerto ditahan
Baca juga: Komplotan Pembobol Bank Modus Kredit Fiktif Diringkus
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan terdakwa merupakan mantri BRI unit Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang bertugas di bidang pemasaran dan analis terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman.
Dalam perkara tersebut, Yana mengurus pengajuan kredit Kupedes BRI yang diajukan Supriyono, perantara yang menggunakan nama sejumlah warga untuk dipinjam dalam pengajuan pinjaman itu.
Baca juga: Pimpinan BRI Purbalingga tersangka kredit fiktif
"Ada 43 nama warga yang dipinjam namanya untuk pengajuan kredit," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bakri tersebut.
Terhadap pengajuan-pengajuan kredit tersebut, lanjut dia, tidak dilakukan survei usaha secara langsung ke lapangan.
Adapun para warga yang dipinjam namanya itu mendapat fee yang besarnya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta setelah pinjaman cair.
Uang pinjaman yang cair itu sendiri selanjutnya digunakan oleh terdakwa Supriyono.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan keberatan dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Pegawai Pegadaian Pasar Cerme Purwokerto ditahan
Baca juga: Komplotan Pembobol Bank Modus Kredit Fiktif Diringkus