Semarang, ANTARA JATENG - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus delapan anggota komplotan pembobol bank dengan modus pengajuan kredit fiktif yang sudah puluhan kali beraksi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu, mengatakan, komplotan ini menyiapkan berbagai skenario untuk mengajukan kredit fiktif bernilai puluhan juta rupiah itu.

"Untuk sementara ini baru tiga pengajuan fiktif di BRI yang sudah terungkap," katanya.

Kedelapan tersangka yang sudah diringkus tersebut masing-masing Raden Tomy (26) warga Krawitan, Candiroto, Kabupaten Temanggung; Iwan Prasetyawan Santoso (35) warga Jalan Pucang Adi IV; 11, Mranggen, Kabupaten Demak; Teguh Surjadi (31) warga Mangkang Kulon, Kota Semarang; Agus Tristano (34) Mangkang Wetan, Kota Semarang; Ragil Yudhi Hermawan (29) warga Singorojo, Kabupaten Kendal; dan M.Romadhon warga Mangkang Wetan, Kota Semarang.

Selain itu, terdapat dua pelaku perempuan, masing-masing Eka Diana Rahmawati (29) warga Pandansari, Semarang Tengah dan Mundhi Mahardini (28) warga Elang Sari Utara IV/ U-4, Kota Semarang.

Salah satu anggota komplotan atas nama Teguh Surjadi, kata dia, merupakan pekerja alih daya di Bank Mandiri Syariah.

Tersangka ini, lanjut dia, bertugas untuk melancarkan pengajuan pinjaman karena berperan sebagai tenaga sales perusahaan pembiayaan.

Adapun modus yang digunakan, menurut dia, komplotan tersebut mengajukan pinjaman ke BRI.

Untuk memuluskan pengajuan itu, komplotan itu menyiapkan sejumlah skenario, seperti menyewa rumah jika sewaktu-waktu petugas bank menyurvei, membuat berbagai kartu identas palsu, hingga sertifikat dan BPKB palsu.

"Bahkan, di antara komplotan ini ada yang perannya sebagai suami istri," katanya.

Dari tiga pengajuan yang terbongkar, komplotan ini sudah berhasil membawa kabur uang Rp140 juta.

Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami pinjaman fiktif lain yang diajukan komplotan ini.

Bersama dengan para tersangka diamankan berbagai sertifikat dan BKPB palsu, kartu identitas palsu, serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung tindak kejahatan itu.

Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024