Sragen (ANTARA) - Polres Sragen mengamankan seorang gadis bernama Yuyun Andikasari (21), warga Dukuh Dopo RT 05/ RW 05 Desa Sidomukti, Kabupaten Karanganyar atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan di Kroyo, Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Polres Sragen AKBP Raphael Shandy Cahya Priyambodo melalui Kapolsek Karangmalang AKP Mujiono di Sragen, Selasa, mengatakan bahwa petugas di Mapolsek Karangmalang masih memeriksa Yuyun Andikasari.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD-6923-WY, kunci kontak, STNK, ponsel merek Oppo A3S lengkap dos dan charger-nya, Oppo A7, dua kartu SIM, helm warna pink, uang tunai Rp600 ribu, dan sebuah jaket warna orange.

"Kami mengamankan pelaku di rumahnya Dukuh Dopo RT 05/ RW 05 Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Senin (3/2), sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Karangmalang untuk ditahan," kata Mujiono.

Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya yang masih seorang remaja jomblo dengan menggunakan akun media sosial (medsos) Facebook menyamar nama seorang cowok.

Yuyun Andikasari dalam akun Facebook mengaku bernama Dimas Tornado, kemudian dia berkenalan korban Mariana (17), warga Kampung Kadipeso, Kecamatan Kerjo Karanganyar.

Pelaku setelah sekian lama berhubungan di dunia maya dan melakukan chatting pribadi dengan korban. Namun, korban tidak sadar jika pelaku adalah seorang perempuan masih lajang.

Pelaku bersama korban lantas bertemu di jalan umum, belakang Rumah Sakit Amal Sehat, Kampung Taman Asri Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang Sragen, Minggu (2/2), sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban sempat ragu ketika teman Facebook yang ditemui seorang perempuan. Pelaku kemudian mencoba meyakinkan korban hanya orang suruhan teman Facebook untuk bertemu.

Pelaku mengobrol dan membujuk korban untuk meminjamkan ponselnya. Tanpa curiga, lantas korban meminjamkan ponsel miliknya, kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Polisi setelah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.

Berkat ada informasi dari masyarakat, akhirnya pihaknya dapat mengamankan korban di rumahnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan sasaran korban cewek jomblo. Dengan menggunakan akun palsu Facebook seorang pria yang sudah bekerja, dia merayu korban untuk bertemu.

Menurut Mujiono, pelaku kemungkinan besar melakukan penipuan tidak hanya sekali karena ada dua laporan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Bukan tidak mungkin aksi tipu muslihatnya juga dilakukan di tempat lain.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 (tindak pidana penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya korban lain.
Baca juga: Polres Sragen tangkap dua residivis kasus narkoba
Baca juga: Tiga pengedar pil koplo di Sragen dibekuk polisi

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024