Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melakukan pengawasan ketat secara berjenjang guna mencegah penyimpangan pada perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

"Pengawasan ketat secara berjenjang dilakukan mulai dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa," kata Kepala Disperakim Provinsi Jateng Arief Djatmiko di Semarang, Selasa.

Menurut dia, pengawasan ketat tersebut bertujuan agar proses perbaikan RTLH bisa berlangsung sesuai dengan harapan.

Ia menjelaskan bahwa Disperakim Jateng juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota seperti sejauh mana pelaksanaan pengerjaan perbaikan RTLH supaya semua itu tepat sasaran atau menghindari adanya hal yang tidak pas.

"Kami berupaya agar perbaikan RTLH dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan masyarakat miskin mendapat manfaatnya," ujarnya.

Arief mengatakan bahwa pihaknya pada tahun ini mengoordinasikan perbaikan 85.105 unit RTLH sehingga praktis dengan jumlah yang tidak sedikit itu, pengawasan ekstra mutlak dilakukan.

Apalagi, lanjut dia, jumlah RTLH di Jawa Tengah masih sekitar 1,6 juta unit.

"Kalau keseluruhan yang belum, kami gunakan PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) ada 1.682.723 unit, dikurangi kegiatan alokasi pada tahun 2019 yang mencapai 102.575 unit, berarti ada 1.582.024 unit," katanya.
 
Dengan jumlah tersebut, Disperakim Jateng mengatasi dengan melakukan prioritas perbaikan RTLH yang berarti tidak semua RTLH diperbaiki secara total atau 100 persen.

"Minimal dua komponen dari komponen atap, lantai dan dinding layak huni, maka semua pengerjaan RTLH butuh pendampingan dari masyarakat," katanya. 
Baca juga: Peringatan HUT Korpri Jateng diwarnai perbaikan RTLH dan pemberian santunan
Baca juga: Pemprov Jateng Serius Perbaiki Rumah Tak Layak Huni

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024