Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan jumlah dukungan pencalonan melalui perseorangan ditetapkan sebanyak 76.445 suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Jumat, mengatakan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di sembilan kecamatan di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Menurut dia, sudah ada beberapa bakal calon yang berkeinginan maju melalui jalur perseorangan yang datang ke KPU untuk meminta penjelasan.

Baca juga: Maju Pilkada Rembang, calon perseorangan butuh dukungan minimal 41.484 orang
Baca juga: Maju Pilkada Surakarta, calon independen minimal kantongi 35.870 dukungan

Namun, Henri belum bersedia mengungkapkan kandidat-kandidat tersebut.

"Sudah ada beberapa yang datang untuk tanya-tanya soal persyaratan kalau maju lewat perseorangan," katanya.

Ia menuturkan pendaftaran untuk calon perseorangan akan dibuka pada 19 hingga 23 Februari 2020.

Dalam pendaftaran tersebut, kata dia, bakal calon yang mendaftar harus sudah membawa persyaratan dukungan yang sudah ditentukan.

"Jadi pada saat pendaftaran harus sudah membawa fotokopi KTP dukungan sesuai yang sudah ditentukan," katanya.

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada tanggal 23 September.

Baca juga: Keuangan menjadi penyebab calon perseorangan minim suara

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024