Rembang (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang 2020 harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal 41.484 orang, kata Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal Fahmi.
"Jumlah syarat dukungan tersebut, minimal tersebar di delapan kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Rembang," ujarnya di Rembang, Senin.
Ia mengungkapkan syarat dukungan minimal tersebut sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 488.042 orang.
Baca juga: Jokowi: Pencalonan Gibran bukan penunjukan
Penduduk yang boleh memberikan dukungan, katanya, minimal sudah berusia 17 tahun atau memiliki hak pilih atau sudah pernah menikah.
Dukungan tersebut, kata dia, harus disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kudus, termasuk dalam pengisian lampiran formulir model B1.KWK.KPU Perseorangan.
Setiap pendukung harus dilengkapi dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), disusun berdasarkan wilayah desa atau kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermaterai.
Bakal pasangan calon perseorangan wajib melakukan input data dukungan dari formulir model B.1-KWK perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Selanjutnya, KPU Kudus mengecek syarat dukungan tersebut dan sebaran dukungan.
"Jika sesuai, akan diberikan tanda terima penerimaan data dukungan dari bakal calon perseorangan setelah dipastikan bukti dukungan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang," ujarnya.
Selanjutnya, bakal calon perseorangan harus menjalani tahapan verifikasi faktual oleh KPU untuk mencocokkan data KTP yang diserahkan calon dengan data administrasi kependudukan yang ada.
Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten Kudus.
Penyerahan dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan dimulai 19-23 Februari 2020.
Terkait bakal calon perseorangan yang menanyakan persyaratan tersebut, KPU Rembang mencatat baru satu orang sebelum digelar sosialisasi persyaratan bakal calon perseorangan.
Sementara setelah sosialisasi, KPU Rembang juga mengundang bakal pasangan calon perseorangan lainnya yang dimungkinkan hendak mencalonkan diri.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dimulai 16-18 Juni 2020, sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan 8 Juli 2020, sedangkan sehari berikutnya pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020.
Baca juga: Diah Warih Anjari, satu-satunya perempuan pendaftar Pilkada Surakarta
Baca juga: Empat pasangan diprediksi muncul di Pilkada Pekalongan
"Jumlah syarat dukungan tersebut, minimal tersebar di delapan kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Rembang," ujarnya di Rembang, Senin.
Ia mengungkapkan syarat dukungan minimal tersebut sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 488.042 orang.
Baca juga: Jokowi: Pencalonan Gibran bukan penunjukan
Penduduk yang boleh memberikan dukungan, katanya, minimal sudah berusia 17 tahun atau memiliki hak pilih atau sudah pernah menikah.
Dukungan tersebut, kata dia, harus disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kudus, termasuk dalam pengisian lampiran formulir model B1.KWK.KPU Perseorangan.
Setiap pendukung harus dilengkapi dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), disusun berdasarkan wilayah desa atau kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermaterai.
Bakal pasangan calon perseorangan wajib melakukan input data dukungan dari formulir model B.1-KWK perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Selanjutnya, KPU Kudus mengecek syarat dukungan tersebut dan sebaran dukungan.
"Jika sesuai, akan diberikan tanda terima penerimaan data dukungan dari bakal calon perseorangan setelah dipastikan bukti dukungan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang," ujarnya.
Selanjutnya, bakal calon perseorangan harus menjalani tahapan verifikasi faktual oleh KPU untuk mencocokkan data KTP yang diserahkan calon dengan data administrasi kependudukan yang ada.
Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten Kudus.
Penyerahan dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan dimulai 19-23 Februari 2020.
Terkait bakal calon perseorangan yang menanyakan persyaratan tersebut, KPU Rembang mencatat baru satu orang sebelum digelar sosialisasi persyaratan bakal calon perseorangan.
Sementara setelah sosialisasi, KPU Rembang juga mengundang bakal pasangan calon perseorangan lainnya yang dimungkinkan hendak mencalonkan diri.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dimulai 16-18 Juni 2020, sedangkan penetapan pasangan calon dijadwalkan 8 Juli 2020, sedangkan sehari berikutnya pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020.
Baca juga: Diah Warih Anjari, satu-satunya perempuan pendaftar Pilkada Surakarta
Baca juga: Empat pasangan diprediksi muncul di Pilkada Pekalongan