Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memprediksi akan muncul empat pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa berdasar hasil Pemilu 2019 di daerah setempat bisa muncul empat pasangan calon pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pekalongan.
"Memang, sampai sekarang (kondisi) masih adem ayem. Kontestasi tidak boleh adem ayem, harus ramai dengan munculnya para calon. Kendati demikian, pelaksanaan pilkada harus aman dan damai," katanya.
Baca juga: Burung Kutilang Emas jadi maskot Pilkada Kabupaten Pekalongan
Pada Pemilu 2019, Partai Kebangkitan Bangsa meraih 15 kursi sehingga partai itu dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Demikian pula, PDIP yang meraih 11 kursi, juga dapat mencalonkan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati sendiri, kemudian Partai Gerindra sebanyak 5 kursi, PPP 5 kursi, PAN 4 kursi, Golkar 4 kursi, dan PKS 1 kursi.
"Artinya, dengan komposisi itu, jika PAN berkoalisi dengan Gerindra atau PPP berjumlah 9 kursi sehingga dapat mencalonkan pasangan cabup atau Golkar berkoalisi dengan Gerindra atau PPP juga bisa mengusung calon sendiri karena jumlahnya 9 kursi," katanya.
Menurut dia, syarat untuk bisa mencalonkan adalah partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen jumlah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
KPU, kata dia, sudah meluncurkan tahapan pilbub yang akan dilaksanakan 23 September 2020 yang ditanda dengan pengenalan maskot dan jingle Pilkada 2020, serta tema Pilkada "Pekalongan Nyoblos dengan Riang Gembira".
"Kami mengajak masyarakat dalam menyambut Pilkada 2020 bisa dengan riang gembira. Jangan sampai di belakang hari justru memunculkan banyak persoalan karena sudah dibuktikan pada Pemilu 2019 yang berjalan aman dan lancar," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kota Pekalongan ajak masyarakat mengawasi tahapan pilkada
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa berdasar hasil Pemilu 2019 di daerah setempat bisa muncul empat pasangan calon pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pekalongan.
"Memang, sampai sekarang (kondisi) masih adem ayem. Kontestasi tidak boleh adem ayem, harus ramai dengan munculnya para calon. Kendati demikian, pelaksanaan pilkada harus aman dan damai," katanya.
Baca juga: Burung Kutilang Emas jadi maskot Pilkada Kabupaten Pekalongan
Pada Pemilu 2019, Partai Kebangkitan Bangsa meraih 15 kursi sehingga partai itu dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Demikian pula, PDIP yang meraih 11 kursi, juga dapat mencalonkan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati sendiri, kemudian Partai Gerindra sebanyak 5 kursi, PPP 5 kursi, PAN 4 kursi, Golkar 4 kursi, dan PKS 1 kursi.
"Artinya, dengan komposisi itu, jika PAN berkoalisi dengan Gerindra atau PPP berjumlah 9 kursi sehingga dapat mencalonkan pasangan cabup atau Golkar berkoalisi dengan Gerindra atau PPP juga bisa mengusung calon sendiri karena jumlahnya 9 kursi," katanya.
Menurut dia, syarat untuk bisa mencalonkan adalah partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen jumlah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
KPU, kata dia, sudah meluncurkan tahapan pilbub yang akan dilaksanakan 23 September 2020 yang ditanda dengan pengenalan maskot dan jingle Pilkada 2020, serta tema Pilkada "Pekalongan Nyoblos dengan Riang Gembira".
"Kami mengajak masyarakat dalam menyambut Pilkada 2020 bisa dengan riang gembira. Jangan sampai di belakang hari justru memunculkan banyak persoalan karena sudah dibuktikan pada Pemilu 2019 yang berjalan aman dan lancar," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kota Pekalongan ajak masyarakat mengawasi tahapan pilkada