Jepara (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya menyepakati penutupan secara permanen dua lokasi galian C ilegal yang ada di Kecamatan Donorojo.

Kesepakatan tersebut, dicapai dalam rapat yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Jepara Imam Zusdi Ghozali, Jumat (31/1).

Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Saiful Bahri dan Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Anwar Sadat, serta Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Pati dan Wakil Administrator Kepala Sub Kesatuan Pemangku Hutan (KSKPH) Pati Utara.

Baca juga: Empat anak tewas tenggelam di kubangan bekas galian C di Kudus
Baca juga: 4 anak tewas, lubang galian C ditutup
Baca juga: Galian C ilegal akibatkan hasil panen padi petani turun

"Dua lokasi penambangan bahan galian C ilegal di Desa Tulakan dan Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Jepara, ditutup," kata Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghozali.

Ia mengungkapkan kedua lokasi penambangan galian C ilegal tersebut, bersinggungan dengan lahan Perhutani.

Akses penambangan di Desa Tulakan untuk masuk alat berat dan mobilitas truk dump menggunakan lahan Perhutani.

Penutupan permanen dilakukan dengan cara membongkar jembatan bersama oleh unsur Satpol PP, Polres, dan Kodim.

Sementara lokasi tambang galian C di Desa Bandungharjo akan ditutup paksa karena lokasi berada di lahan milik Perhutani atau Kawasan Perlindungan Setempat (KPS).

Bagi pelaku yang diduga bertanggung jawab atas rusaknya lingkungan juga diupayakan untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Merusak lingkungan, warga Boyolali tuntut penghentian penambangan galian C

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024