Tangerang (ANTARA) - Menjadi pegawai BUMN merupakan impian banyak orang karena selain gajinya cukup, masa depannya juga relatif terjamin karena mendapatkan manfaat pensiun di usia tua.
Namun, pegawai BUMN berinisial Pa pada usia separuh baya tersebut malah melakukan perbuatan yang merugikan diri dan keluarganya, yakni merakit senjata api ilegal untuk dijual belasan juta rupiah.
Sampai akhirnya aparat Polresta Tangerang, Banten, menangkap Pa, 50 tahun. Ia ditangkap sekaligus disangka sebagai perakit senjata api ilegal di sebuah tempat persembunyian di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga: Kepemilikan senjata api ilegal di Banyumas diselidiki
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan Pa berperan menerima pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api (senpi).
"Berdasarkan penuturan Pa kepada petugas bahwa untuk mengubah senjata itu menerima biaya Rp4 juta per unit," katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Baca juga: Polisi tangkap pria membawa senjata api ilegal
Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan tersangka PA diketahui merupakan pegawai BUMN pada pabrik gula.
Dia menambahkan upaya yang dilakukan tersangka telah berjalan selama 6 bulan dan metode penjualan melalui jasa pengiriman pos.
Penangkapan Pa setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya empat empat pucuk senjata api yang sudah diperbarui, 34 senjata replika, dan sebanyak 1.105 amunisi berbagai kaliber.
Namun tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya.
Untuk itu petugas menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
Ade mengatakan penangkapan PA setelah pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).
Demikian pula senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
Baca juga: Polisi tangkap pria membawa senjata api ilegal
Namun, pegawai BUMN berinisial Pa pada usia separuh baya tersebut malah melakukan perbuatan yang merugikan diri dan keluarganya, yakni merakit senjata api ilegal untuk dijual belasan juta rupiah.
Sampai akhirnya aparat Polresta Tangerang, Banten, menangkap Pa, 50 tahun. Ia ditangkap sekaligus disangka sebagai perakit senjata api ilegal di sebuah tempat persembunyian di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga: Kepemilikan senjata api ilegal di Banyumas diselidiki
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Selasa mengatakan Pa berperan menerima pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api (senpi).
"Berdasarkan penuturan Pa kepada petugas bahwa untuk mengubah senjata itu menerima biaya Rp4 juta per unit," katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Baca juga: Polisi tangkap pria membawa senjata api ilegal
Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan tersangka PA diketahui merupakan pegawai BUMN pada pabrik gula.
Dia menambahkan upaya yang dilakukan tersangka telah berjalan selama 6 bulan dan metode penjualan melalui jasa pengiriman pos.
Penangkapan Pa setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya empat empat pucuk senjata api yang sudah diperbarui, 34 senjata replika, dan sebanyak 1.105 amunisi berbagai kaliber.
Namun tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya.
Untuk itu petugas menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
Ade mengatakan penangkapan PA setelah pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).
Demikian pula senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
Baca juga: Polisi tangkap pria membawa senjata api ilegal