Semarang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Jawa Tengah, Hartopo dimintai keterangan soal perjanjian dengan dua pengusaha yang mendukungnya saat Pilkada 2018 yang mengatur tentang pembagian proyek yang bersumber dari APBD di kabupaten itu jika nantinya terpilih.

Hartopo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Nonaktif M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Tamzil berpasangan dengan Hartopo sebagai Bupati dan Wakil Bupati saat memenangi Pilkada 2018.

Baca juga: Sekda: Bupati sebelum Tamzil dapat jatah fee proyek

Pasangan tersebut didukung dua pengusaha, yakni pengusaha bus asal Kudus, Hariyanto, dan pengusaha konstrukai asal Demak, Noer Halim.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu, jaksa menunjukkan barang bukti berupa perjanjian kerja sama antara Tamzil dan Hartopo bersama kedua pengusaha.

Ia ditanya soal dua item perjanjian yang berkaitan dengan mutasi jabatan dan pembelanjaan APBD.

Dalam perjanjian itu disepakati jika penataan pekerjaan yang dibiayai APBD Kudus akan melibatkan kedua pengusaha.

"Kemungkinan maksudnya ikut andil dalam pengerjaan proyek," katanya.

Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil

Dalam perjanjian itu dibahas pula tentang mutasi jabatan yang harus mendapat persetujuan kedua pengusaha tersebut.

Menurut dia, meski telah memenangi pilkada, hingga saat ini perjanjian tersebut tidak terealisasi.

"Setelah pilkada selesai kami sudah tidak pernah bertemu," katanya.

Dalam kesaksiannya, Hartopo juga menjelaskan tentang keberadaan ASN yang menjadi relawan pendukung dirinya bersama Tamzil dalam pilkada yang disebut dengan Tim 9.

Tim tersebut, kata dia, bertugas menyosialisasikan pasangan Tamzil-Hartopo kepada ASN saat pilkada.

Baca juga: Tamzil heran ajudannya tidak ikut dijerat dalam kasusnya

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024