Semarang (ANTARA) - Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil heran ajudannya, Uka Wisnu Sejati, yang menerima langsung uang suap berkaitan dengan kasus hukumnya itu justru tidak menjadi tersangka.

"Aneh, Uka yang menerima langsung uang justru tidak jadi tersangka," kata Tamzil melalui penasihat hukumnya, Jhon Redo, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Padahal, menurut dia, kliennya dimanfaatkan oleh Uka Wisnu Sejati dan Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto yang juga dijerat dalam perkara ini.

Jhon Redo mempertanyakan tujuan tersembunyi di balik upaya menjerat M. Tamzil yang tidak pernah menerima uang suap yang dimaksud.

Baca juga: Bupati Tamzil sebut dakwaan jaksa KPK kurang bukti

Ia menegaskan kliennya tidak pernah tertangkap tangan menerima suap oleh KPK karena memang tidak mengetahui perilaku ajudan dan staf khususnya itu.

Jhon juga mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap para saksi yang berbohong dalam kesaksiannya di persidangan nanti berkaitan dengan dakwaan soal gratifikasi.

"Kami akan menempuh jalur hukum terhadap fitnah yang ditujukan kepada terdakwa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, M. Tamzil didakwa menerima suap Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar. 

Baca juga: Jual beli jabatan, Bupati Kudus didakwa terima suap Rp750 juta
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024