Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengamankan praktik prostitusi ilegal yang berkedok panti pijat di Kediri, Jawa Timur, dengan melibatkan perempuan-perempuan muda di kota ini.
"Terkait dengan kasus prostitusi di Kota Kediri, ada laporan aktivitas yang dilaksanakan di tempat pijat. Ketika mendengar informasi tersebut, untuk melakukan pemeriksaan di lokasi," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, petugas saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya praktik prostitusi. Terdapat seorang pelanggan dan terapis yang saat itu melakukan praktik asusila. Usia terapis juga masih muda.
Baca juga: Polda bongkar prostitusi di Karaoke Zeus dan Emporium Semarang
Dalam usahanya, Kapolresta menyebut pemilik terapis yang merupakan seorang perempuan itu menawarkan tiga paket, yakni A, B, dan C untuk pelanggannya. Harganya antara Rp150 hingga Rp250 ribu per paket. Setiap paket juga ada terapisnya tersendiri.
Kapolresta juga menambahkan, usaha yang dilakukan pemilik terapis tersebut sudah berjalan selama lima bulan. Pelanggan dari terapis itu juga berasal dari berbagai daerah dan jumlahnya cukup banyak. Lokasi panti pijat yang disebut "D" tersebut di Kota Kediri.
Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada pemilik panti pijat tersebut. Namun, perempuan yang masih usia 23 tahun dan sedang hamil tersebut tidak ditahan. Petugas juga menjaga agar kehamilan perempuan itu tetap terjaga, sehingga yang bersangkutan dikenai wajib lapor.
"Saat ini karena kondisi tersangka, kami tidak lakukan upaya penahanan. Yang bersangkutan kami wajibkan wajib lapor karena saat ini hamil. Kami jaga janinnya," kata dia.
Sementara itu, selama dua pekan pemantauan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kediri nisbi kondusif. Namun, polisi tetap berhasil menangani sejumlah aduan dengan telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Selain kasus dugaan prostitusi tersebut, polisi juga berhasil mengungkap penjualan narkotik dan obat terlarang hingga kasus pencurian kendaraan bermotor. Ada dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini masih ditangani. Polisi terus mengusutnya, mengingat aktivitas pelaku juga terekam di kamera pengintai.
"Dalam dua pekan ada dua kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku terekam kamera CCTV, usianya baya. Semoga dalam waktu dekat kami ungkap," kata dia.
Baca juga: Kemensos: Seluruh lokalisasi prostitusi di Pulau Jawa telah ditutup
Baca juga: Pemkot Semarang diminta cabut izin tempat karaoke berkedok prostitusi
"Terkait dengan kasus prostitusi di Kota Kediri, ada laporan aktivitas yang dilaksanakan di tempat pijat. Ketika mendengar informasi tersebut, untuk melakukan pemeriksaan di lokasi," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, petugas saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya praktik prostitusi. Terdapat seorang pelanggan dan terapis yang saat itu melakukan praktik asusila. Usia terapis juga masih muda.
Baca juga: Polda bongkar prostitusi di Karaoke Zeus dan Emporium Semarang
Dalam usahanya, Kapolresta menyebut pemilik terapis yang merupakan seorang perempuan itu menawarkan tiga paket, yakni A, B, dan C untuk pelanggannya. Harganya antara Rp150 hingga Rp250 ribu per paket. Setiap paket juga ada terapisnya tersendiri.
Kapolresta juga menambahkan, usaha yang dilakukan pemilik terapis tersebut sudah berjalan selama lima bulan. Pelanggan dari terapis itu juga berasal dari berbagai daerah dan jumlahnya cukup banyak. Lokasi panti pijat yang disebut "D" tersebut di Kota Kediri.
Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada pemilik panti pijat tersebut. Namun, perempuan yang masih usia 23 tahun dan sedang hamil tersebut tidak ditahan. Petugas juga menjaga agar kehamilan perempuan itu tetap terjaga, sehingga yang bersangkutan dikenai wajib lapor.
"Saat ini karena kondisi tersangka, kami tidak lakukan upaya penahanan. Yang bersangkutan kami wajibkan wajib lapor karena saat ini hamil. Kami jaga janinnya," kata dia.
Sementara itu, selama dua pekan pemantauan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kediri nisbi kondusif. Namun, polisi tetap berhasil menangani sejumlah aduan dengan telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Selain kasus dugaan prostitusi tersebut, polisi juga berhasil mengungkap penjualan narkotik dan obat terlarang hingga kasus pencurian kendaraan bermotor. Ada dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini masih ditangani. Polisi terus mengusutnya, mengingat aktivitas pelaku juga terekam di kamera pengintai.
"Dalam dua pekan ada dua kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku terekam kamera CCTV, usianya baya. Semoga dalam waktu dekat kami ungkap," kata dia.
Baca juga: Kemensos: Seluruh lokalisasi prostitusi di Pulau Jawa telah ditutup
Baca juga: Pemkot Semarang diminta cabut izin tempat karaoke berkedok prostitusi