Cilacap (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap siap menerapkan sanksi tegas kepada badan usaha di Kabupaten Cilacap yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya dengan menyurati 1.235 badan usaha. 

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap telah mengirikan surat tertulis kepada 1.235 badan usaha di Kabupaten Cilacap yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan," sebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Jejen.

Jejen menjelaskan penerapan saksi tegas terhadap badan usaha tersebut sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi administrasi kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial, pasal 5 ayat (1) berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik (pasal 9).

Sebelum dilakukan pengiriman surat, tambah Jejen, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pendekatan kepada pihak-pihak pemberi kerja dan perusahaan serta pengusaha di berbagai skala di Kabupaten Cilacap, namun masih banyak yang belum terlibat dengan berbagai alasan.

Oleh karena itu, dilakukan penerapan PP Nomor 86 Tahun 2013 dengan memberikan surat teguran pertama. 

"Namun jika hal tersebut juga tidak diindahkan, maka bisa saja dilakukan pencabutan izin usaha perusahaan bersangkutan dan sanksi administratif lainnya," katanya.

Jejen menambahkan kepesertaan para pekerja di dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak setiap warga negara yang bertujuan melindungi para pekerja dan diatur dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, sehingga pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap kenalkan jaminan sosial ke generasi milenial
Baca juga: Sidareja Cilacap, Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap Capai 600/Hari

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024