Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah mendengar isu dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Ia meminta hal itu diungkap secara tuntas.
"Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hadapi revolusi industri 4.0, Asabri seimbangkan budaya militer dan korporasi
Mahfud baru sebatas mengetahui isu Asabri itu dari pemberitaan di media, namun sempat selintas dikomunikasikannya dengan pejabat berwenang yang mengarah bahwa dugaan itu benar.
Baca juga: BPK: Masalah Jiwasraya bersifat gigantik dan berisiko sistemik
"Saya kan baru membaca berita dari yang anda-anda tulis bahwa ada berita korupsi besar-besaran di Asabri. Kemudian, saya dengar selintas dari pejabat yang berwenang kayaknya iya. Nah, kalau iya, jangan didiamkan," katanya.
Jika memang ada dugaan korupsi, Mahfud mengatakan harus digiring ke proses hukum supaya kejelasan dan kebenaran persoalan itu terungkap.
Baca juga: Asabri akan Perbaiki Fasilitas TNI di Perbatasan
"Kalau emang ada masalah hukum, ya, kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi. (Asabri) Untuk orang-orang kecil, prajurit, tentara yang bekerja mati-matian, meninggalkan tempat lama-lama, sesudah masa pensiun disengsarakan," katanya.
Semasa menjabat menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid, Mahfud ingat pernah juga terjadi korupsi di tubuh Asabri. "Dulu waktu saya jadi menteri pertahanan, ada kasus korupsinya dan sudah diadili. Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar," katanya.
Sebagaimana pemberitaan yang di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019 dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.
Dikutip dari website resmi Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.
"Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hadapi revolusi industri 4.0, Asabri seimbangkan budaya militer dan korporasi
Mahfud baru sebatas mengetahui isu Asabri itu dari pemberitaan di media, namun sempat selintas dikomunikasikannya dengan pejabat berwenang yang mengarah bahwa dugaan itu benar.
Baca juga: BPK: Masalah Jiwasraya bersifat gigantik dan berisiko sistemik
"Saya kan baru membaca berita dari yang anda-anda tulis bahwa ada berita korupsi besar-besaran di Asabri. Kemudian, saya dengar selintas dari pejabat yang berwenang kayaknya iya. Nah, kalau iya, jangan didiamkan," katanya.
Jika memang ada dugaan korupsi, Mahfud mengatakan harus digiring ke proses hukum supaya kejelasan dan kebenaran persoalan itu terungkap.
Baca juga: Asabri akan Perbaiki Fasilitas TNI di Perbatasan
"Kalau emang ada masalah hukum, ya, kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi. (Asabri) Untuk orang-orang kecil, prajurit, tentara yang bekerja mati-matian, meninggalkan tempat lama-lama, sesudah masa pensiun disengsarakan," katanya.
Semasa menjabat menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid, Mahfud ingat pernah juga terjadi korupsi di tubuh Asabri. "Dulu waktu saya jadi menteri pertahanan, ada kasus korupsinya dan sudah diadili. Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar," katanya.
Sebagaimana pemberitaan yang di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019 dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.
Dikutip dari website resmi Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.