Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK KCP Grobogan Purwodadi bersama Bupati Grobogan Sri Sumarni di pengujung tahun 2019 memberikan santunan kepada penerima manfaat meninggal akibat kecelakaan kerja secara simbolis di Balai Desa Sugihan, Kecamatan Toroh Kab. Grobogan, Selasa.
Dua tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yaitu atas nama Tri Wisnu Mukti dan Moh Hanafi, masing-masing menerima santunan manfaat sebesar Rp115.800.000.
Keduanya menjadi korban meninggal dunia musibah longsor yang terjadi di daerah Cigombong, Jawa barat, saat sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek double track jalur kereta api di KM 17+400 jalur KA antara Stasiun Maseng–Stasiun Cigombong.
Baca juga: BPJAMSOSTEK bagikan kartu kepesertaan pekerja informal
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni yang memberikan penjelasan bahwa santunan tersebut merupakan bagian dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Semarang kepada pekerja.
“Santunan ini merupakan bagian dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan juga kepedulian kami sesama umat manusia, salah satunya dengan memberikan jaminan kepada para pekerja yang kebetulan mengalami musibah. Risiko pekerjaan selalu ada di depan kita. Kita hanya bisa bersiap, namun tetap Tuhan yang menentukan," kata Imron.
Imron menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian santunan tidak melihat penyebab kecelakaan, karena yang penting masih dalam ruang lingkup sebagai kecelakaan kerja.
“Apakah itu saat pulang atau tengah berangkat kerja. Bahkan ada yang pernah baru membayar BPJS Ketenagakerjaan saat pulang mengalami kecelakaan ya tetap kami santuni,” kata Imron.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menambahkan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja baik di Kabupaten Grobogan maupun di wilayah lain karena rentan terhadap risiko saat melakukan suatu pekerjaan.
“Perlindungan bagi setiap pekerja memang sangat penting, mereka selalu menghadapi berbagai macam risiko pada saat melakukan pekerjaan. Jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi manfaat yang baik bagi para pekerja. Mereka akan merasa terlindungi dan merasa terjamin pada saat melakukan suatu pekerjaan yang pasti ada risikonya," kata Sri Sumarni.
Sri Sumarni menambahkan kesadaran terhadap jaminan sosial untuk para pekerja memang harus selalu ditekankan agar semua pekerja merasa aman dan nyaman saat melakukan pekerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY bayarkan Rp2,4 triliun klaim jaminan
Dua tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yaitu atas nama Tri Wisnu Mukti dan Moh Hanafi, masing-masing menerima santunan manfaat sebesar Rp115.800.000.
Keduanya menjadi korban meninggal dunia musibah longsor yang terjadi di daerah Cigombong, Jawa barat, saat sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek double track jalur kereta api di KM 17+400 jalur KA antara Stasiun Maseng–Stasiun Cigombong.
Baca juga: BPJAMSOSTEK bagikan kartu kepesertaan pekerja informal
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni yang memberikan penjelasan bahwa santunan tersebut merupakan bagian dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Semarang kepada pekerja.
“Santunan ini merupakan bagian dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan juga kepedulian kami sesama umat manusia, salah satunya dengan memberikan jaminan kepada para pekerja yang kebetulan mengalami musibah. Risiko pekerjaan selalu ada di depan kita. Kita hanya bisa bersiap, namun tetap Tuhan yang menentukan," kata Imron.
Imron menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian santunan tidak melihat penyebab kecelakaan, karena yang penting masih dalam ruang lingkup sebagai kecelakaan kerja.
“Apakah itu saat pulang atau tengah berangkat kerja. Bahkan ada yang pernah baru membayar BPJS Ketenagakerjaan saat pulang mengalami kecelakaan ya tetap kami santuni,” kata Imron.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menambahkan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja baik di Kabupaten Grobogan maupun di wilayah lain karena rentan terhadap risiko saat melakukan suatu pekerjaan.
“Perlindungan bagi setiap pekerja memang sangat penting, mereka selalu menghadapi berbagai macam risiko pada saat melakukan pekerjaan. Jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi manfaat yang baik bagi para pekerja. Mereka akan merasa terlindungi dan merasa terjamin pada saat melakukan suatu pekerjaan yang pasti ada risikonya," kata Sri Sumarni.
Sri Sumarni menambahkan kesadaran terhadap jaminan sosial untuk para pekerja memang harus selalu ditekankan agar semua pekerja merasa aman dan nyaman saat melakukan pekerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jateng-DIY bayarkan Rp2,4 triliun klaim jaminan