Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY hingga November 2019 telah membayarkan klaim jaminan sebanyak Rp2,4 triliun dengan 352 ribu kasus untuk empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Wiwik Septi Herawati di Semarang, Kamis, menjelaskan dari seluruh pembayaran klaim jaminan tersebut, didominasi untuk pembayaran klaim JHT sebanyak Rp2,2 triliun dengan 296 ribu kasus.
Hal tersebut disampaikan Wiwik yang didampingi Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY Dian Agung Senoaji seusai nonton bareng bersama awak media dalam rangkaian Media Gathering.
Wiwik menambahkan untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja per November 2019 mencapai Rp106 miliar dengan 21 ribu kasus, disusul Jaminan Kematian sebanyak Rp92 miliar dengan 3.300 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp18 miliar dengan 31 ribu kasus.
"Jumlah kepesertaan per November 2019 sebanyak 3,3 juta tenaga kerja dengan 79.803 badan usaha. Kabar baiknya, sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019, ada banyak kenaikan manfaat yang dapat diperoleh," kata Wiwik.
Baca juga: BBWS Pemali Juana akui pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan
Sejumlah kenaikan manfaat tersebut, tambah Wiwik, untuk Jaminan Kematian: santunan kematian yang sebelumnya Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta; santunan pemakaman yang sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp10 juta; santunan berkala yang sebelumnya Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta; dan beasiswa yang sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun dengan 1 anak Rp12 juta menjadi minimal 3 tahun kepesertaan dengan 2 anak sesuai dengan jenjang pendidikan.
Kenaikan manfaat juga untuk Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain jika sebelumnya tidak ada home care, sekarang ada dengan maksimal manfaat 1 tahun dengan batasan Rp20 juta; santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan minimum sebesar 20 juta yang sebelumnya hanya 16,2 juta atau diberikan maksimum sebesar 60 persen dikali 80 bulan upah.
"Kenaikan manfaat untuk biaya transportasi jika terjadi kecelakaan kerja sebelumnya transportasi darat Rp1 juta, laut Rp1,5 juta, dan udara Rp2 juta naik menjadi transportasi darat, sungai, dan danau Rp5 juta, transportasi laut menjadi Rp2 juta sedangkan transportasi udara menjadi Rp10 juta," kata Wiwik.
Bagi peserta yang sementara tidak mampu bekerja (STMB), tambah Wiwik juga mengalami kenaikan manfaat yakni yang sebelumnya 6 bulan pertama mendapatkan penggantian 100 persen upah, 6 bulan berikutnya 75 persen upah, dan bulan berikutnya 50 persen upah menjadi 6 bulan pertama dan 6 bulan berikutnya masing-masing 100 persen upah, dan bulan berikutnya 50 persen.
Selain itu, pada kegiatan tersebut juga dilakukan kampanye terkait perubahan nama panggilan call name BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK untuk mempermudah penyebutan dan penyampaian identitas bagi para peserta.
Penggunaan sebutan BPJAMSOSTEK, tambah Wiwik, sebagai call name BPJS Ketenagakerjaa dinilai sebagai salah satu langkah memperkuat brand identity BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan masih terdapat kebingungan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan yang hampir serupa dengan BPJS Kesehatan sehingga menimbulkan kerancuan di masyarakat.
“Nama institusi kami tetap BPJS Ketenagakerjaan tetapi nama panggilan ini sebagai alat campaign agar masyarakat mengenal lebih cepat manfaat yang kami berikan," demikian Wiwik Septi.
Baca juga: Karyawan BPJS Kudus ikut kenalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan
Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Wiwik Septi Herawati di Semarang, Kamis, menjelaskan dari seluruh pembayaran klaim jaminan tersebut, didominasi untuk pembayaran klaim JHT sebanyak Rp2,2 triliun dengan 296 ribu kasus.
Hal tersebut disampaikan Wiwik yang didampingi Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY Dian Agung Senoaji seusai nonton bareng bersama awak media dalam rangkaian Media Gathering.
Wiwik menambahkan untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja per November 2019 mencapai Rp106 miliar dengan 21 ribu kasus, disusul Jaminan Kematian sebanyak Rp92 miliar dengan 3.300 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp18 miliar dengan 31 ribu kasus.
"Jumlah kepesertaan per November 2019 sebanyak 3,3 juta tenaga kerja dengan 79.803 badan usaha. Kabar baiknya, sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019, ada banyak kenaikan manfaat yang dapat diperoleh," kata Wiwik.
Baca juga: BBWS Pemali Juana akui pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan
Sejumlah kenaikan manfaat tersebut, tambah Wiwik, untuk Jaminan Kematian: santunan kematian yang sebelumnya Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta; santunan pemakaman yang sebelumnya Rp3 juta menjadi Rp10 juta; santunan berkala yang sebelumnya Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta; dan beasiswa yang sebelumnya minimal kepesertaan 5 tahun dengan 1 anak Rp12 juta menjadi minimal 3 tahun kepesertaan dengan 2 anak sesuai dengan jenjang pendidikan.
Kenaikan manfaat juga untuk Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain jika sebelumnya tidak ada home care, sekarang ada dengan maksimal manfaat 1 tahun dengan batasan Rp20 juta; santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan minimum sebesar 20 juta yang sebelumnya hanya 16,2 juta atau diberikan maksimum sebesar 60 persen dikali 80 bulan upah.
"Kenaikan manfaat untuk biaya transportasi jika terjadi kecelakaan kerja sebelumnya transportasi darat Rp1 juta, laut Rp1,5 juta, dan udara Rp2 juta naik menjadi transportasi darat, sungai, dan danau Rp5 juta, transportasi laut menjadi Rp2 juta sedangkan transportasi udara menjadi Rp10 juta," kata Wiwik.
Bagi peserta yang sementara tidak mampu bekerja (STMB), tambah Wiwik juga mengalami kenaikan manfaat yakni yang sebelumnya 6 bulan pertama mendapatkan penggantian 100 persen upah, 6 bulan berikutnya 75 persen upah, dan bulan berikutnya 50 persen upah menjadi 6 bulan pertama dan 6 bulan berikutnya masing-masing 100 persen upah, dan bulan berikutnya 50 persen.
Selain itu, pada kegiatan tersebut juga dilakukan kampanye terkait perubahan nama panggilan call name BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK untuk mempermudah penyebutan dan penyampaian identitas bagi para peserta.
Penggunaan sebutan BPJAMSOSTEK, tambah Wiwik, sebagai call name BPJS Ketenagakerjaa dinilai sebagai salah satu langkah memperkuat brand identity BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan masih terdapat kebingungan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan yang hampir serupa dengan BPJS Kesehatan sehingga menimbulkan kerancuan di masyarakat.
“Nama institusi kami tetap BPJS Ketenagakerjaan tetapi nama panggilan ini sebagai alat campaign agar masyarakat mengenal lebih cepat manfaat yang kami berikan," demikian Wiwik Septi.
Baca juga: Karyawan BPJS Kudus ikut kenalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan