Semarang (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana mengakui pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha BBWS Pemali Juana Teguh seusai mewakili ahli waris dari Abdul Muis, pegawai non-ASN BBWS Pemali Juana yang telah meninggal dunia, menerima santunan kematian Rp24 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp712.500.

"Ini bukti nyata, ada hikmahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris Bapak Abdul Muis memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar itu," kata Teguh di hadapan ratusan pegawai BBWS Pemali Juana, di kantornya, Jumat.

Baca juga: 2020, non-ASN Pemkab Grobogan ditarget terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan

Jumlah pegawai non-ASN BBWS Pemali Juana yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 423 orang dengan tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga iuran yang dibayarkan Rp156.000 per bulan.

Abdul Muis, beserta pekerja non-ASN BBWS Pemali Juana baru didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lima bulan lalu dan mengalami risiko meninggal dunia karena sakit.

Kepala Subbagian BBWS Pemali Juana Muhamad juga menyampaikan setiap pekerja tidak menginginkan mengalami risiko, tetapi jika hal tersebut terjadi maka sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting karena banyak manfaatnya, contohnya yang dirasakan ahli waris dari Abdul Muis. Apalagi infonya ada kenaikan manfaat, padahal iurannya sama atau tidak ada kenaikan. Nanti akan dijelaskan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhamad.

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto yang dalam kesempatan tersebut diwakili Kabid Kepesertaan Program Khusus Yunan Shahada yang mendapatkan kesempatan langsung menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sekarang memiliki call name BPJAMSOSTEK, sehingga lebih mudah disebut dan dikenal.

Ia juga menyampaikan ada banyak manfaat yang diperoleh dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena sebagai perlindungan terhadap risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"Semua orang memang tidak menginginkan mengalami risiko. Namun, saat terjadi sudah ada proteksi. Bahkan jika sebelumnya santunan kematian hanya Rp24 juta nantinya menjadi Rp42 juta. Begitu juga dengan biaya pendidikan yang sebelumnya Rp12 juta untuk 1 anak, nantinya menjadi untuk dua anak mulai dari TK sampai dengan S1. Premi tidak naik, tetapi manfaat yang didapat naik," kata katanya yang disambut tepuk tangan para karyawan BBWS.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan nantinya juga ada homecare untuk pemulihan dan menjelaskan manfaat dengan mengikuti program JHT dan Jaminan Pensiun.

Baca juga: Karyawan BPJS Kudus ikut kenalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024