Semarang (ANTARA) - Sebanyak 156 pelamar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2019, batal dicoret dan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil sanggahan seleksi administrasi.
"Perubahan status pelamar CPNS itu terjadi setelah melihat hasil sanggahan seleksi administrasi pada 16-25 Desember 2019," kata Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie di Semarang, Selasa.
Dengan demikian, jumlah pelamar CPNS Jateng yang dinyatakan memenuhi syarat bertambah dari 49.145 pelamar menjadi 49.301 pelamar.
Baca juga: 201 pelamar CPNS di Kudus yang mengajukan sanggahan ditolak
"Hasil verifikasi ulang setelah masa sanggah, yang memenuhi syarat menjadi 49.301 pelamar, dan yang tidak memenuhi syarat menjadi 4.607 pelamar," ujarnya.
Bagi pelamar CPNS yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) pada tahap selanjutnya.
Pengumuman mengenai tata cara, jadwal, lokasi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar akan diumumkan lebih lanjut secara resmi.
Untuk itu, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dimohon agar terus memantau informasi terkini seputar penerimaan CPNS Pemprov Jateng 2019 pada laman https://bkd.jatengprov.go.id dan media sosial resmi.
Sebelumnya, berkas pelamar CPNS yang masuk ke Pemprov Jateng ada 53.908 pelamar dan jumlah itu akan terus diseleksi karena Pemprov Jateng kebagian kuota sebanyak 1.409 PNS dengan formasi yang dibutuhkan adalah tenaga pendidik, kesehatan, dan tenaga teknis.
Rinciannya, 551 tenaga guru, 316 tenaga kesehatan dan 542 tenaga teknis.
Selain formasi umum, ada juga formasi khusus pada penerimaan CPNS 2019 yang meliputi cumlaude 30 formasi dan disabilitas 28 formasi, demikian Herru Setiadhie.
Baca juga: 4.763 pelamar CPNS Jawa Tengah tidak penuhi syarat
"Perubahan status pelamar CPNS itu terjadi setelah melihat hasil sanggahan seleksi administrasi pada 16-25 Desember 2019," kata Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie di Semarang, Selasa.
Dengan demikian, jumlah pelamar CPNS Jateng yang dinyatakan memenuhi syarat bertambah dari 49.145 pelamar menjadi 49.301 pelamar.
Baca juga: 201 pelamar CPNS di Kudus yang mengajukan sanggahan ditolak
"Hasil verifikasi ulang setelah masa sanggah, yang memenuhi syarat menjadi 49.301 pelamar, dan yang tidak memenuhi syarat menjadi 4.607 pelamar," ujarnya.
Bagi pelamar CPNS yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) pada tahap selanjutnya.
Pengumuman mengenai tata cara, jadwal, lokasi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar akan diumumkan lebih lanjut secara resmi.
Untuk itu, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dimohon agar terus memantau informasi terkini seputar penerimaan CPNS Pemprov Jateng 2019 pada laman https://bkd.jatengprov.go.id dan media sosial resmi.
Sebelumnya, berkas pelamar CPNS yang masuk ke Pemprov Jateng ada 53.908 pelamar dan jumlah itu akan terus diseleksi karena Pemprov Jateng kebagian kuota sebanyak 1.409 PNS dengan formasi yang dibutuhkan adalah tenaga pendidik, kesehatan, dan tenaga teknis.
Rinciannya, 551 tenaga guru, 316 tenaga kesehatan dan 542 tenaga teknis.
Selain formasi umum, ada juga formasi khusus pada penerimaan CPNS 2019 yang meliputi cumlaude 30 formasi dan disabilitas 28 formasi, demikian Herru Setiadhie.
Baca juga: 4.763 pelamar CPNS Jawa Tengah tidak penuhi syarat