Purwokerto (ANTARA) - Pemilik kedai kopi Kopigrafi Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) karena merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif pada aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama tempat usahanya itu.
"Klien kami merasa dirugikan karena ada toko fiktif di aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama 'Kopigrafi' milik Pak Widhiantoro. Akun fiktif tersebut mulai diketahui pada tanggal 30 Juli 2019, dan kami telah berupaya melayangkan somasi kepada pihak Grab," kata kuasa hukum Widhiantoro, Djoko Susanto, di Purwokerto, Jumat.
Kendati pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara tertulis melalui surat, dia mengatakan pemilik "Kopigrafi" tetap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Grab, karena merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif tersebut.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt tertanggal 27 Desember 2019.
Baca juga: Pengemudi Gojek dan Grab geruduk Dishub Solo terkait Maxim
Lebih lanjut, Djoko mengatakan akun toko fiktif yang mengatasnamakan "Kopigrafi" itu menawarkan berbagai menu makanan berbahan daging babi, sehingga berbeda dengan kedai aslinya yang berjualan kopi.
"Selain itu, klien kami juga tidak pernah mendaftarkan tokonya, 'Kopigrafi', ke Grab sehingga hal ini merugikan Pak Widhiantoro yang merupakan pelaku UMKM," katanya pula.
Menurut dia, Widhiantoro selama ini hanya bermitra dengan satu perusahaan yang juga menyediakan aplikasi layanan pesan-antar makanan seperti yang disediakan oleh Grab.
Widhiantoro mengatakan akun toko fiktif tersebut diketahui ketika ada driver Grab yang mendatangi kedainya karena ada konsumen yang memesan makanan berbahan daging babi.
"Padahal saya tidak menjual masakan dari daging babi. Saya pun mencoba mengecek melalui aplikasi dan ternyata ada akun yang menggunakan nama 'Kopigrafi' namun menawarkan masakan berbahan daging babi," katanya lagi.
Baca juga: "Driver" Grab D.I. Yogyakarta mogok makan
Ia mengaku sempat mendatangi Kantor Perwakilan Grab Purwokerto untuk meminta klarifikasi, namun tidak bertemu dengan pengelolanya.
Selang beberapa hari kemudian, kata dia, pihak Perwakilan Grab Purwokerto datang ke kedai "Kopigrafi" untuk meminta maaf.
"Selanjutnya dari Grab Yogyakarta juga datang untuk meminta maaf, namun saya minta supaya dibuat secara tertulis," katanya pula.
Dia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena omzet penjualan di kedai Kopigrafi turun drastis dampak dari akun toko fiktif yang mengatasnamakan Kopigrafi menawarkan makanan berbahan daging babi.
Saat wartawan mencoba konfirmasi ke pihak Grab terkait dengan permasalahan tersebut, di bagian depan kantor perwakilan perusahaan tersebut terpasang pengumuman jika tutup hingga tanggal 28 Desember 2019.
Sementara dalam laman http://sipp.pn-purwokerto.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui bahwa perkara perbuatan gugatan melawan hukum dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt telah didaftarkan oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono (Widhiantoro) dan kuasa hukumnya, Djoko Susanto pada tanggal 27 Desember 2019.
Dalam petitum gugatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) selaku tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp120.000.000 secara tunai.
Selain itu, pihak tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp1.000.000.000 secara tunai. Apabila ada keterlambatan dalam pelaksanaan putusan, tergugat diminta untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1.000.000 setiap hari.
Baca juga: Grab didenda Rp284 miliar di Malaysia
"Klien kami merasa dirugikan karena ada toko fiktif di aplikasi Grab Food dengan menggunakan nama 'Kopigrafi' milik Pak Widhiantoro. Akun fiktif tersebut mulai diketahui pada tanggal 30 Juli 2019, dan kami telah berupaya melayangkan somasi kepada pihak Grab," kata kuasa hukum Widhiantoro, Djoko Susanto, di Purwokerto, Jumat.
Kendati pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara tertulis melalui surat, dia mengatakan pemilik "Kopigrafi" tetap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Grab, karena merasa dirugikan dengan adanya akun toko fiktif tersebut.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt tertanggal 27 Desember 2019.
Baca juga: Pengemudi Gojek dan Grab geruduk Dishub Solo terkait Maxim
Lebih lanjut, Djoko mengatakan akun toko fiktif yang mengatasnamakan "Kopigrafi" itu menawarkan berbagai menu makanan berbahan daging babi, sehingga berbeda dengan kedai aslinya yang berjualan kopi.
"Selain itu, klien kami juga tidak pernah mendaftarkan tokonya, 'Kopigrafi', ke Grab sehingga hal ini merugikan Pak Widhiantoro yang merupakan pelaku UMKM," katanya pula.
Menurut dia, Widhiantoro selama ini hanya bermitra dengan satu perusahaan yang juga menyediakan aplikasi layanan pesan-antar makanan seperti yang disediakan oleh Grab.
Widhiantoro mengatakan akun toko fiktif tersebut diketahui ketika ada driver Grab yang mendatangi kedainya karena ada konsumen yang memesan makanan berbahan daging babi.
"Padahal saya tidak menjual masakan dari daging babi. Saya pun mencoba mengecek melalui aplikasi dan ternyata ada akun yang menggunakan nama 'Kopigrafi' namun menawarkan masakan berbahan daging babi," katanya lagi.
Baca juga: "Driver" Grab D.I. Yogyakarta mogok makan
Ia mengaku sempat mendatangi Kantor Perwakilan Grab Purwokerto untuk meminta klarifikasi, namun tidak bertemu dengan pengelolanya.
Selang beberapa hari kemudian, kata dia, pihak Perwakilan Grab Purwokerto datang ke kedai "Kopigrafi" untuk meminta maaf.
"Selanjutnya dari Grab Yogyakarta juga datang untuk meminta maaf, namun saya minta supaya dibuat secara tertulis," katanya pula.
Dia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena omzet penjualan di kedai Kopigrafi turun drastis dampak dari akun toko fiktif yang mengatasnamakan Kopigrafi menawarkan makanan berbahan daging babi.
Saat wartawan mencoba konfirmasi ke pihak Grab terkait dengan permasalahan tersebut, di bagian depan kantor perwakilan perusahaan tersebut terpasang pengumuman jika tutup hingga tanggal 28 Desember 2019.
Sementara dalam laman http://sipp.pn-purwokerto.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui bahwa perkara perbuatan gugatan melawan hukum dengan nomor registrasi: 86/Pdt.G/2019/PN Pwt telah didaftarkan oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono (Widhiantoro) dan kuasa hukumnya, Djoko Susanto pada tanggal 27 Desember 2019.
Dalam petitum gugatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) selaku tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp120.000.000 secara tunai.
Selain itu, pihak tergugat diminta untuk membayar biaya kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp1.000.000.000 secara tunai. Apabila ada keterlambatan dalam pelaksanaan putusan, tergugat diminta untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1.000.000 setiap hari.
Baca juga: Grab didenda Rp284 miliar di Malaysia