Purwokerto (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah, agar jeli dalam memilih biro perjalanan umrah guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sesuai dengan imbauan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, calon jamaah perlu cek '5 Pasti' sebelum mendaftar umrah, yakni Pasti Travel/Biro Perjalanannya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya seratusan calon jamaah umrah dari berbagai daerah yang menjadi korban dugaan penipuan oleh pasangan suami istri pengasuh salah satu pondok pesantren yang menjadi mitra sebuah biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Polisi Banyumas tangkap oknum agen biro umroh (VIDEO)
Selain "5 Pasti" tersebut, kata dia, calon jamaah yang hendak menitipkan uang untuk biaya umrah juga perlu mengecek legalitas biro perjalanan umrah melalui laman https://simpu.kemenag.go.id yang berisi data Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Menurut dia, operator atau biro perjalanan umrah harus memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
"Kalau menghimpun untuk kegiatan umrah harus berizin. Bahkan, biro perjalanan umrah tersebut juga harus memiliki izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait dengan perjalanan wisatanya," kata dia menambahkan.
Ia mengatakan jika biro perjalanan umrah yang ada di Banyumas itu merupakan kantor cabang, harus melengkapi izin dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah di samping surat izin dari Dirjen PHU Kemenag.
"Itu bironya biro apa? Kalau (pengasuh) pondok pesantren, berarti oknum agen, nah bironya biro mana, kita belum tahu," katanya.
Terkait dengan kasus dugaan penipuan tersebut, Hendro mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi dari masyarakat yang mengadukan kerugian yang disebabkan oleh PPIU itu.
Menurut dia, calon jamaah yang merasa dirugikan atau ditipu oleh oknum biro perjalanan umrah dapat melaporkan ke Kepolisian.
"Kalau sudah dilaporkan ke polisi, itu nanti diproses secara perdata maupun pidana," katanya.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Ajun Komisaris Polisi membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan biro perjalanan umrah dan saat ini polisi sedang mendalami laporan tersebut.
Salah seorang calon jamaah umrah, Warsito mengatakan berdasarkan informasi, total calon jamaah umrah yang tidak kunjung diberangkatkan oleh mitra biro perjalanan itu mencapai 127 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Sebelum tanggal 26 November 2019, kata dia, kantor mitra biro perjalanan umrah yang dikelola oleh pasangan suami istri, RD dan NR, yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor itu tidak lagi terlihat adanya aktivitas.
"Mereka (RD dan NR, red.) menghilang, entah di mana keberadaannya. Tapi beberapa hari lalu ada orang yang sempat melihat mereka berboncengan sepeda motor di desa lain," kata dia yang juga Ketua RW 01 Desa Kemutug Lor.
Baca juga: Minimalisasi penipuan umrah, masyarakat diminta kenali biro umrah
"Sesuai dengan imbauan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, calon jamaah perlu cek '5 Pasti' sebelum mendaftar umrah, yakni Pasti Travel/Biro Perjalanannya, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya seratusan calon jamaah umrah dari berbagai daerah yang menjadi korban dugaan penipuan oleh pasangan suami istri pengasuh salah satu pondok pesantren yang menjadi mitra sebuah biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Polisi Banyumas tangkap oknum agen biro umroh (VIDEO)
Selain "5 Pasti" tersebut, kata dia, calon jamaah yang hendak menitipkan uang untuk biaya umrah juga perlu mengecek legalitas biro perjalanan umrah melalui laman https://simpu.kemenag.go.id yang berisi data Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Menurut dia, operator atau biro perjalanan umrah harus memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
"Kalau menghimpun untuk kegiatan umrah harus berizin. Bahkan, biro perjalanan umrah tersebut juga harus memiliki izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait dengan perjalanan wisatanya," kata dia menambahkan.
Ia mengatakan jika biro perjalanan umrah yang ada di Banyumas itu merupakan kantor cabang, harus melengkapi izin dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah di samping surat izin dari Dirjen PHU Kemenag.
"Itu bironya biro apa? Kalau (pengasuh) pondok pesantren, berarti oknum agen, nah bironya biro mana, kita belum tahu," katanya.
Terkait dengan kasus dugaan penipuan tersebut, Hendro mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi dari masyarakat yang mengadukan kerugian yang disebabkan oleh PPIU itu.
Menurut dia, calon jamaah yang merasa dirugikan atau ditipu oleh oknum biro perjalanan umrah dapat melaporkan ke Kepolisian.
"Kalau sudah dilaporkan ke polisi, itu nanti diproses secara perdata maupun pidana," katanya.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Ajun Komisaris Polisi membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan biro perjalanan umrah dan saat ini polisi sedang mendalami laporan tersebut.
Salah seorang calon jamaah umrah, Warsito mengatakan berdasarkan informasi, total calon jamaah umrah yang tidak kunjung diberangkatkan oleh mitra biro perjalanan itu mencapai 127 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Sebelum tanggal 26 November 2019, kata dia, kantor mitra biro perjalanan umrah yang dikelola oleh pasangan suami istri, RD dan NR, yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor itu tidak lagi terlihat adanya aktivitas.
"Mereka (RD dan NR, red.) menghilang, entah di mana keberadaannya. Tapi beberapa hari lalu ada orang yang sempat melihat mereka berboncengan sepeda motor di desa lain," kata dia yang juga Ketua RW 01 Desa Kemutug Lor.
Baca juga: Minimalisasi penipuan umrah, masyarakat diminta kenali biro umrah