Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang oknum agen biro perjalanan umrah karena menipu belasan calon jamaah, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.
     
"Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang kami terima pada tanggal 8 November 2018. Saat itu, datang sekitar tiga orang pelapor yang melaporkan bahwa dia sudah dijanjikan untuk berangkat umrah dan sudah membayar namun tidak segera diberangkatkan," katanya saat menggelar konferensi persi di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore.
     
Selanjutnya pada tanggal 15 November 2018, kata dia, sebanyak 11 orang datang ke Mapolres Banyumas untuk melaporkan kejadian yang sama dengan biro perjalanan umrah yang sama.
     
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial AMD (37), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, yang merupakan Kepala Cabang PT Albilad Purwokerto.
     
Menurut dia, perempuan berinisial AMD itu ditangkap di salah satu rumah kos karena dalam satu bulan terakhir selalu berpindah tempat kos untuk menghilangkan jejak.
     
"Ada dua modus yang dilakukan tersangka, pertama, menjanjikan investasi dari 'travel' (biro perjalanan, red.) umrah ini sendiri. Jadi, dalam kegiatan tersebut ada korban sejumlah delapan orang dengan nilai kerugian Rp750 juta di mana dia menawarkan investasi kemudian menjanjikan keuntungan per bulannya 10-15 persen," katanya.
     
Sementara modus kedua, kata dia, tersangka menerima setoran dari calon jamaah umrah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, Makkah dan Madinah.
     
Akan tetapi hingga waktu yang dijanjikan, lanjut dia, para calon jamaah umrah itu tidak segera diberangkatkan ke Tanah Suci oleh tersangka.
     
"Dalam melaksanakan kegiatan ini, ada sekitar 17 calon jamaah umrah yang sudah melakukan pembayaran kepada kantor cabang biro perjalanan tersebut namun tidak disetorkan ke kantor pusat oleh tersangka," katanya.
     
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui uang setoran calon jamaah umrah yang berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta tersebut digunakan untuk menutup kerugian investasi bodong yang ditawarkan kepada para investor.
     
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan AMD murni kesalahan tersangka karena yang bersangkutan tidak menyetorkan uang dari calon jamaah umrah ke Kantor Pusat PT Albilad.
     
"Jadi, Kantor Pusat PT Albilad juga melaporkan bahwasanya agennya yang di Purwokerto ini nakal. Agen yang sudah beroperasi selama dua tahun ini pernah memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak delapan orang, namun setoran para jamaah umrah selanjutnya tidak disetorkan ke kantor pusat sehingga mereka tidak segera diberangkatkan," katanya.
     
Ia mengatakan sementara ini jumlah tersangka hanya satu orang karena berdasarkan pengakuan AMD, perbuatan tersebut dilakukan sendiri.
     
Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Banyumas yang merasa dirugikan oleh PT Albilad Cabang Purwokerto untuk melaporkan ke Polres Banyumas.
     
"Kami mencoba mendata korban-korban dari tersangka dan sementara ini ada 17 orang (calon jamaah umrah), tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," kata Kapolres.
     
Terkait dengan perbuatan yang dilakukan AMD, dia mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
     
Sementara saat ditanya wartawan dan Kapolres, tersangka enggan memberikan jawaban dengan alasan telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
   

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024