Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran mi berformalin yang dijual di pasar tradisional sekaligus menangkap seorang pelakunya berinisial SS (49) warga Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat satuan tugas (satgas) pangan dan petugas badan pengawas obat dan makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional.
"Pada saat itu, satgas pangan dan BPOM menemukan beberapa kantong plastik berisi mi yang diduga mengandung formalin. Mi tersebut kemudian disita satgas pangan untuk dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Baca juga: Pabrik mi berformalin digerebek, tujuh orang diamankan
Ia yang didampingi Kepala Subbag Humas Iptu Suparji mengatakan mi basah yang diduga mengandung formalin tersebut tidak hanya diedarkan di Kota Pekalongan, namun juga sudah diedarkan ke beberapa pasar tradisional lainnya seperti Kabupaten Pemalang dan Batang.
Setelah menemukan mi yang diduga kuat mengandung formalin itu, kata dia, polisi kemudian menggerebek rumah produksi mi di Kuripan sekaligus menangkap sejumlah karyawan yang sedang mengolah dan mencampur bahan pengawet itu pada adonan mi.
"Berdasar keterangan aktivitas produksi mi yang dilakukan oleh pelaku SS sudah dilaksanakan sejak 2012. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangannya sedang mi berformalin sebanyak 3,5 kuintal kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.
"Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pekalongan, sedang mi yang diduga mengandung formalin kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya menegaskan.
Baca juga: Pembuat Mi Berformalin di Magelang Dikerangkeng
Baca juga: Ratusan Kilogram Mi Berformalin Disita
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat satuan tugas (satgas) pangan dan petugas badan pengawas obat dan makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional.
"Pada saat itu, satgas pangan dan BPOM menemukan beberapa kantong plastik berisi mi yang diduga mengandung formalin. Mi tersebut kemudian disita satgas pangan untuk dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Baca juga: Pabrik mi berformalin digerebek, tujuh orang diamankan
Ia yang didampingi Kepala Subbag Humas Iptu Suparji mengatakan mi basah yang diduga mengandung formalin tersebut tidak hanya diedarkan di Kota Pekalongan, namun juga sudah diedarkan ke beberapa pasar tradisional lainnya seperti Kabupaten Pemalang dan Batang.
Setelah menemukan mi yang diduga kuat mengandung formalin itu, kata dia, polisi kemudian menggerebek rumah produksi mi di Kuripan sekaligus menangkap sejumlah karyawan yang sedang mengolah dan mencampur bahan pengawet itu pada adonan mi.
"Berdasar keterangan aktivitas produksi mi yang dilakukan oleh pelaku SS sudah dilaksanakan sejak 2012. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangannya sedang mi berformalin sebanyak 3,5 kuintal kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.
"Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pekalongan, sedang mi yang diduga mengandung formalin kami sita untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya menegaskan.
Baca juga: Pembuat Mi Berformalin di Magelang Dikerangkeng
Baca juga: Ratusan Kilogram Mi Berformalin Disita