Kapolres Magelang AKBP Rifki di Magelang, Senin, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah jajarannya mendapat laporan dari masyarakat.
Awalnya, pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dulu mengenai keberadaan pabrik mi berformalin tersebut.
"Kami telah melakukan uji laboratorium. Hasilnya, mi yang beredar positif mengandung zat formalin. Setelah itu, kami melakukan penangkapan berikut barang bukti untuk produksi mi basah tersebut," katanya.
Ia menyebutkan dalam penangkapan polisi mengamankan sebuah mesin pembuat mi, tiga kuintal mi basah yang dikemas dalam empat karung, tiga bungkus tawas, satu kompor, satu tabung berisi bahan bakar solar, dan satu bungkus formalin isi dua liter.
"Tersangka kami kenakan pasal 136 huruf b UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Ia mengimbai masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli mi basah. Mi berformalin cukup berpengaruh bagi kesehatan. Sebagai langkah preventif, pihaknya juga terus melakukan razia terhadap peredaran mi berformalin di Kabupaten Magelang.
Tersangka Mukhlas mengaku sudah memproduksi mi berformalin selama kurang lebih empat bulan.
"Saya memang menggunakan formalin agar mi buatan saya lebih awet dan tahan selama dua hari. Campurannya 50 kilogram mi saya campur dengan formalin satu tutup botol air mineral," katanya.
Ia mengatakan sehari mampu memproduksi 200 kilogram mi basah berformalin. Mi buatannya itu dijual dengan harga miring Rp4.000 per kilogram. Mi tersebut diedarkan di wilayah Magelang.
"Rata-rata yang membeli pedagang pasar dan penjual bakso," katanya.
Dia mengaku belajar sendiri untuk membuat mi basah. Ilmu meracik mi basah itu didapatkannya dari pabrik mi basah di daerah Tidar, Kota Magelang, tempatnya bekerja sebelum akhirnya mendirikan usaha sendiri.
Awalnya, pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dulu mengenai keberadaan pabrik mi berformalin tersebut.
"Kami telah melakukan uji laboratorium. Hasilnya, mi yang beredar positif mengandung zat formalin. Setelah itu, kami melakukan penangkapan berikut barang bukti untuk produksi mi basah tersebut," katanya.
Ia menyebutkan dalam penangkapan polisi mengamankan sebuah mesin pembuat mi, tiga kuintal mi basah yang dikemas dalam empat karung, tiga bungkus tawas, satu kompor, satu tabung berisi bahan bakar solar, dan satu bungkus formalin isi dua liter.
"Tersangka kami kenakan pasal 136 huruf b UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Ia mengimbai masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli mi basah. Mi berformalin cukup berpengaruh bagi kesehatan. Sebagai langkah preventif, pihaknya juga terus melakukan razia terhadap peredaran mi berformalin di Kabupaten Magelang.
Tersangka Mukhlas mengaku sudah memproduksi mi berformalin selama kurang lebih empat bulan.
"Saya memang menggunakan formalin agar mi buatan saya lebih awet dan tahan selama dua hari. Campurannya 50 kilogram mi saya campur dengan formalin satu tutup botol air mineral," katanya.
Ia mengatakan sehari mampu memproduksi 200 kilogram mi basah berformalin. Mi buatannya itu dijual dengan harga miring Rp4.000 per kilogram. Mi tersebut diedarkan di wilayah Magelang.
"Rata-rata yang membeli pedagang pasar dan penjual bakso," katanya.
Dia mengaku belajar sendiri untuk membuat mi basah. Ilmu meracik mi basah itu didapatkannya dari pabrik mi basah di daerah Tidar, Kota Magelang, tempatnya bekerja sebelum akhirnya mendirikan usaha sendiri.