Kudus (ANTARA) - Pedagang kaki lima (PKL) di Balai Jagong Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal dikenakan biaya retribusi sampah untuk setiap bulannya sebesar Rp15.000 dan dalam waktu dekat, menyusul pengambilan sampah mulai bulan Desember 2019.
"Sebelumnya, kami memang berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus terkait besarnya retribusi sampah untuk PKL Balai Jagong. Akhirnya disepakati, bahwa retribusi sampah diputuskan sebesar Rp15.000 per bulan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti usai pertemuan dengan ratusan PKL Balai Jagong Kudus di aula Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Rabu.
Baca juga: PKL Sport Center Kudus mulai ditariki retribusi
Ia mengatakan besarnya retribusi yang dibebankan kepada PKL tersebut juga disampaikan kepada pedagang secara langsung yang dihadirkan di kantor Dinas Perdagangan Kudus pada Rabu ini.
Sebetulnya, kata dia, kawasan yang digunakan untuk berjualan merupakan lahan milik Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus.
Keberadaan petugas di kawasan tersebut, katanya, hanya sekadar menata taman dan mengambil sampah daun dari tanaman yang ada di kompleks Balai Jagong dan tidak mengurusi soal sampah pedagang.
Untuk itulah, kata dia, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan PKPLH untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain membahas retribusi sampah, kata dia, PKL Balai Jagong juga diminta membentuk paguyuban PKL.
"Hanya saja, mereka tidak mendapatkan kewenangan lebih, termasuk tidak ada kewenangan soal penetaan," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jual beli tempat berjualan dan sebagainya.
Untuk saat ini jumlah pedagang yang menempati kawasan Balai Jagong mencapai 230 PKL yang tercatat dalam daftar PKL yang dimiliki oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus sendiri dijadwalkan mulai mengambil sampah di Balai Jagong Kudus per bulan Desember 2019, mengingat sampahnya sudah banyak.
Baca juga: PKL diizinkan berjualan di Sport Center Kudus
"Sebelumnya, kami memang berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus terkait besarnya retribusi sampah untuk PKL Balai Jagong. Akhirnya disepakati, bahwa retribusi sampah diputuskan sebesar Rp15.000 per bulan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti usai pertemuan dengan ratusan PKL Balai Jagong Kudus di aula Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Rabu.
Baca juga: PKL Sport Center Kudus mulai ditariki retribusi
Ia mengatakan besarnya retribusi yang dibebankan kepada PKL tersebut juga disampaikan kepada pedagang secara langsung yang dihadirkan di kantor Dinas Perdagangan Kudus pada Rabu ini.
Sebetulnya, kata dia, kawasan yang digunakan untuk berjualan merupakan lahan milik Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus.
Keberadaan petugas di kawasan tersebut, katanya, hanya sekadar menata taman dan mengambil sampah daun dari tanaman yang ada di kompleks Balai Jagong dan tidak mengurusi soal sampah pedagang.
Untuk itulah, kata dia, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan PKPLH untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain membahas retribusi sampah, kata dia, PKL Balai Jagong juga diminta membentuk paguyuban PKL.
"Hanya saja, mereka tidak mendapatkan kewenangan lebih, termasuk tidak ada kewenangan soal penetaan," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jual beli tempat berjualan dan sebagainya.
Untuk saat ini jumlah pedagang yang menempati kawasan Balai Jagong mencapai 230 PKL yang tercatat dalam daftar PKL yang dimiliki oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus sendiri dijadwalkan mulai mengambil sampah di Balai Jagong Kudus per bulan Desember 2019, mengingat sampahnya sudah banyak.
Baca juga: PKL diizinkan berjualan di Sport Center Kudus