Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan pusat kegiatan olahraga (sport center) dengan jumlah yang terbatas agar fungsi utama kawasan tersebut tidak hilang.
"Kami serahkan penataannya kepada Dinas Perdagangan Kudus untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola kawasan 'sport center'," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil didampingi Wabup Kudus Hartopo dan jajarannya di Kudus, Rabu.
Menurut dia pemerintah daerah tidak bisa menghindari keberadaan PKL, sehingga jalan yang bisa ditempuh dengan penataan dan memberi lahan untuk berjualan di areal terbatas.
Para pedagang tersebut, kata dia, tetap akan ditarik retribusinya untuk menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kudus.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri menambahkan jumlah PKL yang sering berjualan di kawasan "sport center" sebanyak 175 pedagang.
Untuk menampung mereka, lokasi yang diperbolehkan berjualan akan diukur secara adil untuk masing-masing PKL dan pengukuran lahan berjualan akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus.
"Mereka tidak diperbolehkan berjualan di sembarang tempat karena lokasinya sudah ditentukan," ujarnya.
Rencananya, kata dia, penentuan lokasi dan pembagiannya harus tuntas dalam waktu dua hari, sedangkan untuk lokasi parkir akan ditangani oleh Dishub Kudus.
Jam operasional PKL tersebut, kata dia, dimulai sore hingga malam hari, sedangkan pagi dan siangnya dilarang berjualan karena kawasan tersebut fungsi utamanya untuk sarana berolahraga.
Kawasan "sport center" juga akan dilengkapi rambu-rambu, termasuk larangan parkir maupun berjualan.
"Kami serahkan penataannya kepada Dinas Perdagangan Kudus untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola kawasan 'sport center'," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil didampingi Wabup Kudus Hartopo dan jajarannya di Kudus, Rabu.
Menurut dia pemerintah daerah tidak bisa menghindari keberadaan PKL, sehingga jalan yang bisa ditempuh dengan penataan dan memberi lahan untuk berjualan di areal terbatas.
Para pedagang tersebut, kata dia, tetap akan ditarik retribusinya untuk menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kudus.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri menambahkan jumlah PKL yang sering berjualan di kawasan "sport center" sebanyak 175 pedagang.
Untuk menampung mereka, lokasi yang diperbolehkan berjualan akan diukur secara adil untuk masing-masing PKL dan pengukuran lahan berjualan akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus.
"Mereka tidak diperbolehkan berjualan di sembarang tempat karena lokasinya sudah ditentukan," ujarnya.
Rencananya, kata dia, penentuan lokasi dan pembagiannya harus tuntas dalam waktu dua hari, sedangkan untuk lokasi parkir akan ditangani oleh Dishub Kudus.
Jam operasional PKL tersebut, kata dia, dimulai sore hingga malam hari, sedangkan pagi dan siangnya dilarang berjualan karena kawasan tersebut fungsi utamanya untuk sarana berolahraga.
Kawasan "sport center" juga akan dilengkapi rambu-rambu, termasuk larangan parkir maupun berjualan.