Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memberlakukan penarikan retribusi untuk para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan pusat kegiatan olahraga (sport center) atau Balai Jagong Kudus.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Rabu, besarnya retribusi yang dibebankan kepada pedagang, disesuaikan dengan luasan lahan yang digunakan untuk berjualan.
Adapun tarif retribusinya per meter persegi, kata dia, sebesar Rp200 per hari ditambah retribusi sampah sebesar Rp60 rupiah per hari.
Penarikan retribusi tersebut, katanya, diberlakukan mulai 1 Juli 2019 dan semua pedagang sudah mengetahui karena disosialisasikan bersamaan dengan undangan ke Kantor Dinas Perdagangan Kudus terkait upaya penataan terhadap PKL di Sport Center Kudus.
Sebelumnya, kata dia, para pedagang justru meminta segera ditarik retribusi agar mereka mendapatkan legitimasi sebagai pedagang yang terdaftar.
Dalam rangka mendata mereka, maka sebanyak 275 PKL yang selama ini berjualan di kawasan Sport Center Kudus diminta menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga serta foto diri.
"Nantinya, kami akan menerbitkan surat izin pendasaran untuk mereka sesuai jumlah yang terdaftar sebelumnya," ujarnya.
Ia mengakui hingga kini jumlahnya semakin membengkak sehingga dengan kehadiran mereka di Kantor Dinas Perdagangan juga diambil suara untuk menentukan apakah ingin mengikuti pembinaan langsung dari Dinas Perdagangan atau masih menghendaki dibentuknya paguyuban.
Hasilnya, lanjut dia, dari ratusan PKL yang hadir hanya 26 pedagang yang meminta masih adanya paguyuban, sedangkan mayoritas tidak menghendaki adanya paguyuban.
Terlebih lagi, kata dia, munculnya dua kepengurusan paguyuban PKL di Sport Center Kudus banyak permasalahan, mulai dari penambahan PKL tanpa sepengetahuan Dinas Perdagangan hingga permasalahan lain di lapangan.
Untuk itu, paguyuban PKL Sport Center Kudus lebih baik dibubarkan karena Dinas Perdagangan memiliki personel yang cukup untuk mengurusi mereka.
Dinas Perdagangan Kudus juga mengingatkan bahwa jam operasional mereka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Apabila ditemukan PKL yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin pendasaran karena lokasi tersebut merupakan lokasi berolahraga dan PKL hanya mendapatkan kesempatan berjualan sementara.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Rabu, besarnya retribusi yang dibebankan kepada pedagang, disesuaikan dengan luasan lahan yang digunakan untuk berjualan.
Adapun tarif retribusinya per meter persegi, kata dia, sebesar Rp200 per hari ditambah retribusi sampah sebesar Rp60 rupiah per hari.
Penarikan retribusi tersebut, katanya, diberlakukan mulai 1 Juli 2019 dan semua pedagang sudah mengetahui karena disosialisasikan bersamaan dengan undangan ke Kantor Dinas Perdagangan Kudus terkait upaya penataan terhadap PKL di Sport Center Kudus.
Sebelumnya, kata dia, para pedagang justru meminta segera ditarik retribusi agar mereka mendapatkan legitimasi sebagai pedagang yang terdaftar.
Dalam rangka mendata mereka, maka sebanyak 275 PKL yang selama ini berjualan di kawasan Sport Center Kudus diminta menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga serta foto diri.
"Nantinya, kami akan menerbitkan surat izin pendasaran untuk mereka sesuai jumlah yang terdaftar sebelumnya," ujarnya.
Ia mengakui hingga kini jumlahnya semakin membengkak sehingga dengan kehadiran mereka di Kantor Dinas Perdagangan juga diambil suara untuk menentukan apakah ingin mengikuti pembinaan langsung dari Dinas Perdagangan atau masih menghendaki dibentuknya paguyuban.
Hasilnya, lanjut dia, dari ratusan PKL yang hadir hanya 26 pedagang yang meminta masih adanya paguyuban, sedangkan mayoritas tidak menghendaki adanya paguyuban.
Terlebih lagi, kata dia, munculnya dua kepengurusan paguyuban PKL di Sport Center Kudus banyak permasalahan, mulai dari penambahan PKL tanpa sepengetahuan Dinas Perdagangan hingga permasalahan lain di lapangan.
Untuk itu, paguyuban PKL Sport Center Kudus lebih baik dibubarkan karena Dinas Perdagangan memiliki personel yang cukup untuk mengurusi mereka.
Dinas Perdagangan Kudus juga mengingatkan bahwa jam operasional mereka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Apabila ditemukan PKL yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin pendasaran karena lokasi tersebut merupakan lokasi berolahraga dan PKL hanya mendapatkan kesempatan berjualan sementara.