Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa pelantikan calon kepala desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya, kata Kepala Dinas Pemdes Adi Sadhono Murwanto.

"Kami akui ada desa yang masih ramai, khususnya dari pendukungnya yang dimungkinkan belum menerima hasilnya. Akan tetapi, hal itu tidak mempengaruhi jadwal pelantikan calon kades terpilih yang ditetapkan pada 17 Desember 2019," ujarnya di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan dari Pilkades serentak di 115 desa pada tanggal 19 November 2019, tidak ada satu pun calon kepala desa yang kalah melakukan gugatan atas hasil penghitungan suaranya.

Dengan demikian, kata dia, persoalan dianggap selesai, sedangkan permasalahan yang terjadi di salah satu desa dari para pendukung masing-masing calon kades merupakan riak-riak kecil pasca-Pilkades.

Ia mengungkapkan calon kades terpilih yang akan dilantik berjumlah 114 orang dari sebelumnya berjumlah 115 orang.

Baca juga: Mayoritas kades petahana terpilih kembali dalam Pilkades Kudus

Akan tetapi, lanjut dia, ada salah satu calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, sehingga posisinya akan digantikan oleh penjabat kepala desa yang diusulkan oleh camat setempat dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Pilkades serentak di 115 desa di Kabupaten Kudus tersebar di sembilan kecamatan.

Di antaranya, di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus terdapat 14 desa, Kecamatan Jati terdapat 13 desa, Kecamatan Mejobo terdapat delapan desa, Kecamatan Undaan terdapat 15 desa, Kecamatan Bae terdapat 10 desa, Kecamatan Jekulo terdapat 12 desa, Kecamatan Gebog ada 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.

Baca juga: Terpilih jadi kades, Supriyanto meninggal sesampai di rumah sakit

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024