Kudus (ANTARA) - Supriyanto yang memenangi Pilkades Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meninggal pada Selasa (26/11) pukul 07.30 WIB sesampai tiba di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, setelah sebelumnya mengeluh dadanya nyeri disertai keringat dingin.
"Sesuai aturan, ketika ada calon kades terpilih yang meninggal sebelum dilantik, maka akan digelar pilkades ulang pada tahun 2022 bersamaan dengan desa lainnya. Sebelumnya juga ada satu desa yang batal menyelenggarakan Pilkades 2019 karena pendaftarnya yang melengkapi berkas hanya satu orang sehingga ditunda tahun 2022," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Pada tahun 2022, kata dia, masyarakat di Desa Ternadi akan kembali menggelar pemilihan kepala desa, sedangkan selama dua tahun menunggu pemilihan kembali digelar akan diisi penjabat kepala desa.
Baca juga: Menangi pilkades di Banjarnegara, Ahmad Fausi dilaporkan hilang
Ia mengungkapkan penjabat kepala desa akan diusulkan oleh Pemerintah Kecamatan Dawe yang akan diambilkan dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Masa jabatan Kepala Desa Ternadi sendiri, lanjut dia, akan berakhir pada 19 Desember 2019 sehingga penunjukkan penjabat kepala desa juga akan dipersiapkan sehingga saat masa jabatan kepala desa berakhir roda pemerintahan tetap berjalan.
Kasus meninggalnya calon kepala desa terpilih sebelum dilantik, kata dia, merupakan kasus yang pertama di Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Kudus terlaksana di 115 desa dari rencana sebelumnya di 116 desa, namun ada satu desa yang calonnya hanya satu orang saat penyerahan berkas persyaratan pendaftaran sehingga ditunda tahun 2022.
Baca juga: Bawa pistol saat pilkades, warga Magelang ditahan
Baca juga: Tak ada calon, Pilkades Wates batal dilakukan
"Sesuai aturan, ketika ada calon kades terpilih yang meninggal sebelum dilantik, maka akan digelar pilkades ulang pada tahun 2022 bersamaan dengan desa lainnya. Sebelumnya juga ada satu desa yang batal menyelenggarakan Pilkades 2019 karena pendaftarnya yang melengkapi berkas hanya satu orang sehingga ditunda tahun 2022," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Pada tahun 2022, kata dia, masyarakat di Desa Ternadi akan kembali menggelar pemilihan kepala desa, sedangkan selama dua tahun menunggu pemilihan kembali digelar akan diisi penjabat kepala desa.
Baca juga: Menangi pilkades di Banjarnegara, Ahmad Fausi dilaporkan hilang
Ia mengungkapkan penjabat kepala desa akan diusulkan oleh Pemerintah Kecamatan Dawe yang akan diambilkan dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Masa jabatan Kepala Desa Ternadi sendiri, lanjut dia, akan berakhir pada 19 Desember 2019 sehingga penunjukkan penjabat kepala desa juga akan dipersiapkan sehingga saat masa jabatan kepala desa berakhir roda pemerintahan tetap berjalan.
Kasus meninggalnya calon kepala desa terpilih sebelum dilantik, kata dia, merupakan kasus yang pertama di Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Kudus terlaksana di 115 desa dari rencana sebelumnya di 116 desa, namun ada satu desa yang calonnya hanya satu orang saat penyerahan berkas persyaratan pendaftaran sehingga ditunda tahun 2022.
Baca juga: Bawa pistol saat pilkades, warga Magelang ditahan
Baca juga: Tak ada calon, Pilkades Wates batal dilakukan