Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus mendesak pemkab setempat menertibkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan meminta biaya pengurusan hingga Rp700 ribuan per bidang tanah.

"Kami mohon kepada Pelaksana Tugas Bupati Kudus untuk segera menindaklanjuti laporan adanya biaya pengurusan PTSL hingga di luar batas kewajaran," kata anggota DPRD Kudus Fernando saat interupsi pada rapat paripurna laporan badan anggaran dan dilanjutkan dengan penandatanganan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan penandatanganan rancangan tentang APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 di Kudus, Kamis.

Ia menduga kasus seperti itu, tidak hanya terjadi di satu desa melainkan terjadi di beberapa desa di Kudus.

Baca juga: Kudus kaji pembuatan perbup standardisasi biaya pengurusan PTSL

Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota DPRD Kudus Hendrik Marantek yang menganggap di sejumlah daerah sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengurusan PTSL.

Bahkan, lanjut dia, di daerah lain yang meminta biaya pengurusan PTSL hingga Rp600 ribu bisa diproses secara hukum.

"Sementara di Kudus yang biayanya diduga mencapai Rp700 ribu, tetapi justru tidak ada tindakan," ujarnya.

Menurut dia, cukup banyak laporan adanya dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh aparatur desa di Kudus, termasuk dugaan penggunaan dana desa namun di Kudus tidak diberikan tindakan secara tegas dan hanya pembinaan saja.

Baca juga: Tanah milik Pemkab Kudus bakal diikutkan program PTSL

"Pencuri ayam saja masih diproses secara hukum, meskipun ayamnya dikembalikan. Karena prinsipnya keadilan," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kudus untuk bertindak secara tegas, terutama ketika ada penyelewengan terkait biaya pengurusan PSTL yang tidak wajar.

"Jika ada oknum perangkat desa yang terbukti terlibat, Bupati bisa langsung melimpahkannya kepada aparat penegak hukum sebagai efek jera," ujarnya.

Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan, akan menindaklanjuti keluhan sejumlah anggota DPRD Kudus.

Rencananya, lanjut dia, dalam waktu dekat akan mengumpulkan dinas terkait dengan Komisi A DPRD Kudus untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam pengurusan PTSL.

Hal terpenting, kata dia, laporan tersebut bisa dibuktikan dan didukung sejumlah bukti, bukan katanya.

Baca juga: Warga Kudus laporkan dugaan pungutan liar pengurusan PTSL ke kejaksaan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024