Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi "Lakon elektronik" sebagai upaya upaya pencegahan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) setempat.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan bahwa peluncuran aplikasi "Lakon-e" ini juga sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat secara profesional.

"Melalui aplikasi Lakon-e, kami berharap mampu mengidentifikasi ASN yang melakukan penyalahgunaan kewenangan anggaran," katanya acara gelar pengawasan daerah (Larwasda).

Baca juga: Pemkab Batang incar pembuatan kapal jadi objek wisata edukasi

Menurut dia, inspektorat sebagai pengawas daerah dan operator aplikasi Lakon-e tentunya rutin memberikan laporan sehingga jika terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran bisa langsung ditindaklanjuti sebagai langkah pencegahan.

"Larwasda merupakan upaya kita juga untuk pencegahan tindak pidana korupsi sehingga kita juga mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk menjelaskan mana yang boleh dan mana yang cenderung sebagai tindak pidana korupsi," tuturnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Lany Dwi Rejeki mengatakan aplikasi Lakon elektronik merupakan sistem pencegahan bagi ASN agar tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ini merupakan sistem pelaporan bagi ASN, apabila diindikasikan ada korupsi maka kami minta melaporkan hal itu melalui aplikasi tersebut," ucapnya.

Menurut dia, aplikasi ini mengambil sistem Whistle Blowing System (WBS) yaitu apabila disuatu organisasi perangkat daerah (OPD) ada yang mencurigakan atau pun indikasi penyalahgunaan penguasa anggaran maka bisa dilaporkan.

"Aplikasi ini memamg sebagai pencegahan. Jika memang ada unsur pelanggaran tindak pidana korupsi maka akan ada teguran dan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS karena sifatnya pengawasan dan pencegahan," katanya.

Baca juga: Pemkab Batang antisipasi keterlibatan ASN anti-Pancasila

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024